• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Komisi II DPR Aceh Minta Pemerintah Untuk Stop Izin Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

    02 Maret 2021, 16:26 WIB Last Updated 2021-11-11T12:08:24Z
    elitnesia.com l Banda Aceh - Ketua Komisi II DPRA Aceh Irpanussir, S.Ag perintahkan dinas terkait agar tidak melanjutkan rekom izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko sebelum permasalahannya dengan masyarakat di tuntaskan, hal itu disampaikan Irpan pada saat kunjungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM - SAKA) ke kantor DPRA Aceh Selasa, 02/03/2021.

    Sebelumnya kata Irpan, permasalahan sengketa HGU PT Laot Bangko ini sudah pernah disampaikan oleh perwakilan DPRK Subulussalam kepada komisi II, dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan memanggil Distanbun dan Dinas Perizinan Aceh untuk menanyakan sejauh mana keseriusan serta hak perusahaan yang belum diberikan kepada masyarakat.

    Oleh karenanya Irpan mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh AMM SAKA untuk mengingatkan dewan serta mengawal permasalahan di daerah. Pungkasnya

    Irpanussir yang juga baru ditetapkan sebagai ketua DPD PAN Aceh Selatan itu menegaskan akan melakukan RDP kembali dengan mitra komisi II, supaya untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan sebelum sengketa dan kewajibannya diselesaikan. Tandas Irpan

    "Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh adek - adek mahasiswa itu, pertama pemberian kebun plasma, ganti rugi lahan, pemberian csr, menyelamatan hutan penyangga, tapal batas, upah karyawan, jaminan kesehatan karyawan, membebaskan lahan sepanjang DAS dan membuat hutan pendidikan sebagai upaya penyelamatan kayu kapur Singkil". Imbuhya 

    Usai audiensi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata menyerahkan dokumen permasalahan PT Laot Bangko untuk ditindaklanjuti.(Red/RIS)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini