“Kami dari LMND Aceh meminta kepada Gubenur Aceh sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi yang memiliki wewenang terhadap penyelesaian setiap persoalan yang ada ditingkat kabupaten Kota,” Kata Martha Beruh, Ketua LMND Aceh lewat keterangan tertulis pada Kamis (1/4/2021).
Kata Matha, persoalan Perbup nomor 3 Tahun 2021 tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat, aparartur Gampong dan Mahasiswa. Bahkan, penolakan tersebut sudah di lakukan berulang kali.
“Aksi demontrasi penolakan Perbub dilakukan oleh aparatur Desa Aceh Utara melawan atau ADAM dan LMND Lhokseumawe-Aceh Utara, sudah dilakukan tiga kali, aksi pertama dilakukan pada 9 Maret 2021 di Kantor Bupati Aceh Utara,” teranganya.
Namun, Lanjut Martha, aksi tersebut tidak ada tanggapan yang serius dari Pemkab Aceh Utara. Kemudian, aksi Demontrasi di Depan Pendopo Bupati Aceh Utara pada tanggal 18 Maret 2021, aksi tersebut juga tidak membuat Pemerintah mencabut Perbup yang haram tersebut.
Kemudian, ADAM dan LMND melakukan Aksi Demontrasi di Kantor DPRK Aceh Utara, pada 29 Maret 2021 Namun DPRK seharusnya menjadi Refresentatif rakyat tidak berada di Kantor tersebut, hanya berhadir empat Anggota Dewan dan satu Wakil Ketua Dewan.
“Aksi tersebut berakhir dengan kericuhan dengan aparat keamanan karena DPRK tidak memberikan sikap penolakan secara kelembagaan terhadap Perbup Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tersebut,” tandas Martha.
Pihaknya menilai Pemotongan Gaji Aparatur Gampong yang di atur dalam Perbup tersebut akan terjadi Pelayanan Publik yang buruk, Pemotongan Siltap bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarkat.
“Kami meminta Kepada Gubenur Aceh untuk mencabut Perbup Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021, sebagai yang memiliki wewenang Penuh terhadap Pencabutan Perbup dan Perda ditingkat Kabupaten atau Kota,” tutupnya.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar