elitnesia.com l 18 tahun sudah berlalu tentang penetapan Aceh sebagai daerah operasi militer (DOM), Oleh Presiden Indonesia kala itu, Megawati Sukarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku mulai Senin (19/5/2003) pukul 00.00 WIB.
Kabar surat edaran itu membuat suasana Aceh semakin memanas, para gerilyawan GAM semakin yakin ingin kemerdekaan dari Republik Indonesia.
Pada dasarnya watak orang Aceh jika semakin di tekan dia semakin melawan, "Adak Hana peng kumeu utang pih jeut" (kalau gak ada duit ngutang pun jadi) begitulah watak aslinya orang Aceh.
Walaupun penetapan Daerah Operasi Militer itu sudah berlalu, kejadian tersebut masih melekat dalam benak rakyat aceh.
Karena mengingat bagaimana kekejaman Indonesia dalam membatai Rakyat Aceh, dan sampai hari ini pun Indonesia tidak belajar bagaimana dalam mengatasi konflik, terbukti dengan cara Indonesia menyikapi persoalan Papua.
Kilas balik tentang bagaimana dulu nya Aceh bersimbah darah seharusnya menjadi pijakan yang kuat terhadap pemerintah Aceh untuk mempraktikkan undang-undang pemerintah Aceh(UUPA) sebagaimana yang telah di amanatkan.
Ribuan nyawa yang melayang tidak sebanding dengan apa yang telah dinikmati oleh rakyat Aceh sebagai contoh penguasaan lahan yang tidak sepenuhnya berada di tangan Rakyat ini menjadi contoh kecil bagaimana rakyat selalu menjadi korban.
Belum lagi kita berbicara persoalan HAM yang sampai saat masih belum menemui titik terang.
Maka dengan refleksi 18 penetapan DOM di Aceh menjadi titik balik kebangkitan Aceh, sehingga kedepannya Aceh bisa sejahtera dan memiliki nilai tawar kuat terhadap politik pusat.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar