elitnesia.com l Subulussalam - Sidang Paripurna DPRK Subulussalam tentang Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK atas LKPJ Walikota Subulussalam Tahun 2020 di Gedung Paripurna, Senin 24 Mei 2021 diwarnai interupsi dari beberapa dewan, salah satu diantaranya anggota fraksi Geranat Hariansyah.
Hariansyah yang juga anggota Komisi C, mempertanyakan dalam intrupsinya kepada Pimpinan Sidang mengapa fraksi Granat tidak diberikan hak untuk menyampaikan pandangan umum fraksi, kalaulah memang tidak di berikan pandangan Umum Fraksi jadi yang pandangan Umum DPRK atas LKPJ yang di bacakan oleh saudara Kahlidin itu datanya dari mana. Tanya Hariansyah
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi jika memang sumbernya dari setiap Komisi kok kami tidak pernah di libatkan atau di bahas atas temuan temuan LPKJ, sementara setiap Komisi Komisi ada semuanya perwakilan dari Fraksi Geranat, atau juga kalau memang tidak bisa ya silakan saja bacakan catatan catatan kami ini di pandangan Umum DPRK ini, Kata Hariansyah.
Atas gemelut yang tak berujung itu pimpinan sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK atas LKPJ Walikota Subulussalam Tahun 2020 di skor selama 15 menit untuk dapat dirumbukkan kembali.(M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar