elitnesia.com l Pidie Jaya - Terkait dengan pemberitaan “Buruknya Penanganan Sampah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Pidie Jaya”, Ketua Komisi C DPRK Pidie Jaya, Heri Ahmadi angkat bicara ketika di konfirmasi Sabtu (22/05/2021) mengatakan secara pribadi sebenarnya saya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi demikian. Padahal RSUD Pidie Jaya sudah berdiri sendiri alias sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Sebagai mitra BLUD dalam hal ini (Kontrol ,Budgeting Legeslasi-red), kami dari Komisi-C segera menindaklanjuti dengan mengelar RDP dan sidak dalam pekan depan terkait sampah medis ini dan banyak kendala lainnya yang terjadi di RSUD Pidie Jaya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD,” jelaskan Heri
“Kita sangat menyayangkan ini bisa terjadi, bukankah aturan itu jelas sampah Medis itu sudah di pihak ke tiga kan tidak boleh dibuang sembarangan dan dilempar sembarangan, jangankan sampah Medis sampah biasa saja kalau bertebaran kita sangat menyayangkan apa lagi sampah medis di pendemi covid-19 ini.” cetus Heri
Padahal, pihaknya (DPRK Pidie Jaya-red) juga selalu meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Petamanan Pidie Jaya untuk memungut sampah-sampah di setiap instansi pemerintah. “jadi apa yang menjadi kendala, apakah pihak RSUD Pidie Jaya tidak menyetor restribusi sampah kepada dinas yang bersangkutan, sehingga sampah terbengkalai,” pertanyakan ia.
Pihak kami DPRK Pidie Jaya meminta kepada manajemen RSUD Pidie Jaya untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, apalagi ini terkait pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan dasar terhadap masyarakat. “Kami juga telah menyarankan bahwasanya untuk tahun 2021 baik dari anggaran yang bersumber dari mana saja, pihak RSUD bisa memberikan pelayanan yang benar-benar optimal terhadap operasional rumah sakit,” ungkap Politisi PKB itu.
Secara terpisah, Guntara, Wakil Ketua Komisi C DPRK Pidie Jaya ketika di konfirmasi Terkait dengan pemberitaan sampah medis yang buruk penanganannya, secara pribadi sebenarnya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Karena seperti kita ketahui bahwa limbah medis baik limbah Infeksius maupun non Infeksius akan berdampak jika tidak dikelola pembuangan secara benar,” urainya
Prosedur penanganan limbah medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus dibakar di tempat pembakaran sampah atau “insinerator” ataupun diserahkan pada pihak ketiga untuk ditangani lebih lanjut.” lanjutnya
Berdasarkan kutipan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Limbah medis hanya diperbolehkan ditampung selambat-lambatnya 24 jam.” Jelas Guntara
“Jika rumah sakit tersebut memiliki insinerator sendiri, harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun jika tidak, pihak rumah sakit harus bekerja sama dengan pihak ketiga atau RS lain yang memiliki insinerator untuk memusnahkan limbah medis tersebut.” terang Guntara Politisi Partai Demokrat mengakhiri.
Saat wartwawan Media ini mengkonfirmasi untuk memintai tanggapan PT Roro yang disinyalir sebagai pihak ketiga dalam penanganan sampah medis RSUD Pidie Jaya, Indra Marwan selaku Manager Operasional hanya menjawab salam saja. Sampai berita ini ditanyangkap belum ada tanggapan dari pihak tersebut. (irfan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar