Peringatan hari Kebebasan Pers tersebut juga dapat melahirkan pemikiran yang bahwa pers menjadi bagian dalam membangun pentingnya dunia jurnalistik dan literasi bagi umat.
Dihari peringatan ini dapat menjadi membuat sadar bagi pemerintah, khususnya agar dapat memberikan hak dan ruang suara kebebasan pers dalam berekspresi serta berpendapat.
Di Indonesia sendiri, UU Pers telah diatur di dalam No 40 Tahun 1999, namun demikian dengan adanya kebebasan pers, maka masyarakat akan sangat mudah mendapatkan segala informasi juga menjadi media komunikasi antara pemerintah dengan rakyat.
Kekerasan terhadap insan pers tidak bisa ditolerir sebab selain merusak ruang kebebasan pers juga pembungkaman berekpresi dan berpendapat, ancaman terhadap kebebasan pers masih belum juga surut dan di Hari Kebebasan Pers Sedunia ini supaya ada jaminan agar kejadian kejadian serupa tidak terulang lagi. (Red)
Yusri,S.sos
Penulis merupakan Pegiat Sosial dan Pengamat Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar