• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Salihati Merasa Miris Ada Oknum DPRK Subulussalam Yang Mencoba Mengkebiri Fungsi Pengawasan Dewan

    09 Mei 2021, 20:31 WIB Last Updated 2021-11-11T12:07:47Z
    Subulussalam - Dilansir pada laman Pantaunnews.co.id pada tanggal 8 Mei 2021 dengan judul berita "Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Penyataan Rekannya Di Komisi A" menuai balasan pedas dari Salihati yang merupakan rekanannya tersebut di Komisi A DPRK Subulussalam dalam pers rilisnya, Minggu 09/05.

    Dimana pada laman berita tersebut Dolly menyatakan bahwa fungsi pansus hanya boleh menyuarakan mitra kerja komisinya saja dan tak boleh mengikutcampuri persoalan lain, bahkan lebih jauh Dolly mengatakan seorang DPRK seharusnya mempertimbangkan ucapannya agar tidak  memperkeruh suasana. 

    Atas pernyataan itu Salihati merasa miris dan sedih, sebab katanya di era demokrasi seperti saat ini masih ada pemikiran pemikiran otoriter dengan adanya upaya melarang atau membatasi dewan yang notabenenya merupakan perwakilan rakyat yang legal yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan keluhannya ternyata hari ini kata Salihati dikebiri oleh seorang politisi muda yang seharusnya menjadi harapan kita di DPRK Subulussalam kedepan. Pungkas Salihati

    Salihati mengatakan bukan ingin mergurui namun selaku dewan yang sudah di pilih 2 periode berturut-turut berharap agar Ketua Komisi A tersebut untuk belajar kembali memahami fungsi serta peran seorang legislator, kemudian Salihati juga menyarankan agar Ketua Komisi A tersebut mendalami kembali apa itu pengertian pansus dan apa itu komisi.

    Jelas disebutkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam No. 2 tahun 2019  tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat  Kota Subulussalam Bab II pasal 2, DPRK mempunyai tiga fungsi diantaranya legislasi, anggaran dan pengawasan dipertegas pasal 21, ayat 1. Poin. b. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan kota, lebih spesifik lagi pada ayat 2, poin d. Terkait pengaduan masyarakat.

    Salehati juga mengaku heran apa dasar Ketua Komisi A mengatakan Pansus 4 atau Komisi 4 hanya mengurusi mitranya saja, padahal SK nya saja belum di bagikan, masih tertahan kantor dewan. Namun pada rapat pasca penyampaian LKPJ Walikota lalu ada kesepakatan terkait struktur pansus, dimana pansus terbagi dua yaitu Tim Pansus 1 dan Pansus 2. Untuk tim pansus satu itu gabungan komisi A dan komisi D dan komisi B bergabung dengan komisi C. 

    "Begitu banyak permasalahan di kota sada kata, meskipun ada upaya segelintir orang untuk menutup nutupinya, tapi yakinlah bau busuk itu lama kalamaan bakal tercium juga". 

    Hari ini lembaga pemerintah sudah memberikan penilaian rapor merah terhadap pengelolaan Birokkrasi pemko Subulussalam, laporan keuangan dari WTP turun menjadi WDP di masa pemerintahan sekarang tentu ini menjadi bahan koreksi bagi kita. Pungkas Salihati

    Permasalahan BLUD RSUD Kota Subulussalam seperti yang sudah disuarakan, Salihati menyebut persoalan itu  sudah begitu hangat di perbincangkan di masyarakat dan hal itu sudah disampaikan pada Walikota belum juga mendapat penyelesaian, apa kita menunggu hukum Allah SWT. Tegas Salihati

    "Atas dasar itu saya tidak pernah gentar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sada kata , walaupun ada sangkaan politis biarlah, rakyat lebih tau mana yang betul betul bekerja, dan mana yang hanya sekedar mencari muka".

    Seharusnya saudara Dolly selaku ketua Komisi A dan anggota DPRK Subulussalam lebih bijak dan  mendukung kami dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk memperjuangakan aspirasi masyarakat dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, jangan tidak mau tau keluhan masyrakat dan malah terkesan menjadi pembela pemerintah walaupun jelas - jelas  itu salah.  

    Apalagi sambung Salihati saudara Dolly S. Cibro jarang hadir  dalam rapat-rapat selama pembahasan LKPJ Walikota tahun 2020, tentu apa yang berkembang dalam rapat saudara Dolly tidak tahu, meskipun itu hak setiap dewan untuk tidak hadir, tapi jangan menyalah-nyalahkan apa yang telah kita  kerjakan berminggu-minggu, dengan dasar yang tidak jelas,  saudara Dolly juga harus memahami tugas pokok wakil rakyat yang dijelaskan dalam tatib DPRK Subulussalam No. 2 tahun 2019  secara komprehensif tidak sepotong-potong. 

    Sementara dibalik itu semua banyak persoalan besar yang tidak menemukan titik terang Rapor merah terhadap pengelolaan Birokkrasi salah satunya, gagalnya lelang jabatan, dan terdapat 20 Plt kepala dinas yang sudah bertahun-tahun, ini menjadi tanda tanya besar kata Salihati kenapa saudara Dolly selaku ketua komisi A diam seribu bahasa, padahal permasalahan ini sudah menjadi viral di masyarakat dan kalangan ASN/birokrasi.

    " Jika persoalan ini terus dibiarkan menjadi gemelut kami tentu tidak diam, kami tidak ingin hak rakyat Subulussalam di rampas hal hal yang sudah kita temukan akan kita sampaikan ke provinsi dan pusat melalui fraksi Granat bila memang lembaga DPRK tidak memiliki kekuatan untuk memperjuangkan keluhan keluhan di tengah masyarakat" tutup Salihati, (M)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini