Jakarta - elitnesia.com l Anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid MM kembali menyuarakan isu konflik Gajah Aceh di Senayan dan berhasil masuk dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Esselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis (27/05/2021).
Hal itu disampaikan TA Khalid ketika membacakan pandangan fraksi Gerindra meminta dukungan dari teman anggota Komisi IV terkait kasus konflik satwa liar (Gajah) di Aceh dapat diselesaikan dan masuk dalam kesimpulan rapat.
"Permasalah gajah di Aceh bukan permasalahan kemarin itu sudah bertahun-tahun dan belum pernah diselesaikan, maka pada forum ini saya meminta dukungan pimpinan dan anggota agar penyelesaian konflik Gajah Aceh masuk dalam kesimpulan Rapat hari ini," sebut TA Khalid.
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan dukungan dari Kapoksi Fraksi Partai Gerinda Komisi IV DPR RI Ir KRT H DARORI WONODIPURO, MM untuk penyelesaian konflik Gajah Aceh, Darori meminta KLHK untuk mengangarkan anggaran di tahun 2022 nanti. Situasi sedikit alot ketika masuk kesimpulan RDP, Akhirnya Permintaan penyelesaian konflik Gajah Aceh berhasil masuk dalam kesimpulan Rapat Komisi IV DPR RI pada point 7 yang berbunyi : Komisi IV DPR RI meminta keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem dalam menyelesaikan permasalahan konflik satwa liar
dengan manusia, termasuk konflik gajah di Provinsi Aceh dan provinsi
lainnya secara komprehensif, agar kejadian serupa tidak terulang
kembali di kemudian hari.
RDP tersebut dihadiri oleh Sekjen KLHK, Irjen KLHK, Dirjen PKTL, Dirjen KSDAE, Dirjen PDASRH, Dirjen PHL, Dirjen PPKL, Dirjen SLB3, Dirjen PPI, Dirjen PSKL, Dirjen Gakkum LHK, Kepala BP2SDM, Kepala BSILHK, dan Kepala BRGM, terkait pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2021, RKA-K/L Tahun 2022 dan Isu-isu aktual lainnya.
Berikut kesimpulan RDP Komisi IV Dengan Pejabat Esselon I KLHK :
KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
1. Komisi IV DPR RI terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar
pelaksanaan program kerja pada masing-masing satuan kerja
diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung pada
pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove serta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk melakukan penyesuaian minimal 15% (lima belas
persen) dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dalam rangka
melaksanakan rehabilitasi mangrove serta rehabilitasi hutan dan lahan
di luar 9 (sembilan) Provinsi yang menjadi wilayah pengelolaan Badan
Restorasi Gambut dan Mangrove, melalui Program Padat Karya
sebagai salah satu alternatif dalam mendukung Program Pemulihan
Ekonomi Nasional pada masa Pandemi COVID-19.
3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan dalam melakukan kajian komprehensif mengenai
penyebab dan mitigasi musibah banjir besar di Kalimantan Selatan
pada awal tahun 2021, yang diharapkan dapat dijadikan dasar
pengambilan kebijakan yang lengkap dan menyeluruh dalam
pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan serta pemulihan
lingkungan, bukan hanya untuk Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi
juga wilayah lain dengan kondisi serupa.
4. Komisi IV DPR RI terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan c.q. Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, agar dapat menjadi satuan kerja pendorong
dalam pelaksanaan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
bagi satuan kerja di Eselon I lainnya dalam lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan untuk menguatkan fungsi dan kelembagaan Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak
pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat di tingkat tapak melalui
fasilitasi dan bimbingan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan, sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
6. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan
Mangrove untuk melakukan sosialisasi program-program berbasis
masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda melalui kegiatan
bimbingan teknis serta pelatihan secara intensif.
7. Komisi IV DPR RI meminta keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem dalam menyelesaikan permasalahan konflik satwa liar
dengan manusia, termasuk konflik gajah di Provinsi Aceh dan provinsi
lainnya secara komprehensif, agar kejadian serupa tidak terulang
kembali di kemudian hari.(A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar