• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    TA Khalid Berhasil Perjuangkan Konflik Gajah Aceh Masuk Dalam Kesimpulan Rapat Komisi IV DPR RI

    28 Mei 2021, 19:21 WIB Last Updated 2021-11-11T12:07:34Z
    Jakarta - elitnesia.com l Anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid MM kembali menyuarakan isu konflik Gajah Aceh di Senayan dan berhasil masuk dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Esselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis (27/05/2021).

    Hal itu disampaikan TA Khalid ketika membacakan pandangan fraksi Gerindra meminta dukungan dari teman anggota Komisi IV terkait kasus konflik satwa liar (Gajah) di Aceh dapat diselesaikan dan masuk dalam kesimpulan rapat. 

    "Permasalah gajah di Aceh bukan permasalahan kemarin itu sudah bertahun-tahun dan belum pernah diselesaikan, maka pada forum ini saya meminta dukungan pimpinan dan anggota agar penyelesaian konflik Gajah Aceh masuk dalam kesimpulan Rapat hari ini," sebut TA Khalid.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan dukungan dari Kapoksi Fraksi Partai Gerinda Komisi IV DPR RI Ir KRT H DARORI WONODIPURO, MM untuk penyelesaian konflik Gajah Aceh, Darori meminta KLHK untuk mengangarkan anggaran di tahun 2022 nanti. Situasi sedikit alot ketika masuk kesimpulan RDP, Akhirnya Permintaan penyelesaian konflik Gajah Aceh berhasil masuk dalam kesimpulan Rapat Komisi IV DPR RI pada point 7 yang berbunyi : Komisi IV DPR RI meminta keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup 
    dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam 
    dan Ekosistem dalam menyelesaikan permasalahan konflik satwa liar 
    dengan manusia, termasuk konflik gajah di Provinsi Aceh dan provinsi 
    lainnya secara komprehensif, agar kejadian serupa tidak terulang 
    kembali di kemudian hari.

    RDP tersebut dihadiri oleh Sekjen KLHK, Irjen KLHK, Dirjen PKTL, Dirjen KSDAE, Dirjen PDASRH,  Dirjen PHL, Dirjen PPKL, Dirjen SLB3, Dirjen PPI, Dirjen PSKL, Dirjen Gakkum LHK, Kepala BP2SDM, Kepala BSILHK, dan Kepala BRGM, terkait pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2021, RKA-K/L Tahun 2022 dan Isu-isu aktual lainnya. 
    Berikut kesimpulan RDP Komisi IV Dengan Pejabat Esselon I KLHK :

    KESIMPULAN/KEPUTUSAN:
    1. Komisi IV DPR RI terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup 
    dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar 
    pelaksanaan program kerja pada masing-masing satuan kerja 
    diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung pada 
    pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan 
    masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. 

    2. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Badan Restorasi 
    Gambut dan Mangrove serta Kementerian Lingkungan Hidup dan 
    Kehutanan untuk melakukan penyesuaian minimal 15% (lima belas 
    persen) dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dalam rangka 
    melaksanakan rehabilitasi mangrove serta rehabilitasi hutan dan lahan 
    di luar 9 (sembilan) Provinsi yang menjadi wilayah pengelolaan Badan 
    Restorasi Gambut dan Mangrove, melalui Program Padat Karya 
    sebagai salah satu alternatif dalam mendukung Program Pemulihan 
    Ekonomi Nasional pada masa Pandemi COVID-19.
    3. Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan 
    Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata 
    Lingkungan dalam melakukan kajian komprehensif mengenai 
    penyebab dan mitigasi musibah banjir besar di Kalimantan Selatan 
    pada awal tahun 2021, yang diharapkan dapat dijadikan dasar 
    pengambilan kebijakan yang lengkap dan menyeluruh dalam 
    pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan serta pemulihan 
    lingkungan, bukan hanya untuk Provinsi Kalimantan Selatan, tetapi 
    juga wilayah lain dengan kondisi serupa.
    4. Komisi IV DPR RI terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup 
    dan Kehutanan c.q. Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan 
    Hidup dan Kehutanan, agar dapat menjadi satuan kerja pendorong 
    dalam pelaksanaan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 
    bagi satuan kerja di Eselon I lainnya dalam lingkup Kementerian 
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    5. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan 
    Kehutanan untuk menguatkan fungsi dan kelembagaan Kesatuan 
    Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak 
    pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat di tingkat tapak melalui 
    fasilitasi dan bimbingan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar 
    kawasan hutan, sebagai upaya untuk peningkatan perekonomian dan 
    kesejahteraan masyarakat.

    6. Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian 
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan 
    Mangrove untuk melakukan sosialisasi program-program berbasis 
    masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh 
    masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda melalui kegiatan 
    bimbingan teknis serta pelatihan secara intensif.
    7. Komisi IV DPR RI meminta keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup 
    dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam 
    dan Ekosistem dalam menyelesaikan permasalahan konflik satwa liar 
    dengan manusia, termasuk konflik gajah di Provinsi Aceh dan provinsi 
    lainnya secara komprehensif, agar kejadian serupa tidak terulang 
    kembali di kemudian hari.(A)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini