• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    THR PNS Belum Juga Cair, Pemerhati Sosial Sebut Walikota Subulussalam Gagal Memanej Birokrasi Pemerintahan

    18 Mei 2021, 23:14 WIB Last Updated 2021-11-11T12:07:41Z
    elitnesia.com l Subulussalam - Terkait belum dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam Tahun 2021 menui kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari pemerhati sosial budaya Subulussalam Husaini Payung.

    Dalam keterangan persnya Selasa, 18/05 Husaini mengatakan bahwa pencairan THR merupakan suatu kewajiban yang harus di salurkan oleh pemerintah daerah kepada ASN dan penyaluran itu biasanya di salurkan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan yang di anut oleh ASN tersebut.

    Hal itu juga kata Saini panggilan akrabnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan Gaji 13. 

    Saini menjelaskan bahwa H - 10 Idul Fitri, Pemko Subulussalam sudah melakukan tahapan pencairan THR kepada para ASN di Wilayah Kota Subulussalam, namun sampai hari ini kata Saini belum juga ada tanda tanda akan dicairkan, padahal sudah H + 5.

    " Ini sudah tahun kedua kejadian seperti ini, tahun lalu Pemko Subulussalam juga telat memberikan THR PNS, padahal itu sangat di tunggu - tunggu oleh semua aparatur negara, apa yang sebenarnya terjadi jangan gara gara itu menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Walikota atas kinerjanya yang di anggap gagal mengurus daerah ". pungkas Saini

    Ia juga menambahkan bahwa Walikota tidak mampu memanej birokrasi pemerintahan dan terkesan kurang perhatian akan kesejahteraan para PNS yang merupakan tulang punggung penopang kinerja pemerintah. 

    Sementara itu sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan itu akan kita dorong DPRK untuk melaporkan ke Kemendagri di Jakarta. Tutup Saini (M)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini