elitnesia.com l ACEH JAYA - Kubu pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ipelmaja ke VIII di Kampus Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh menolak hasil dari Tim Verifikasi Sengketa Mubes bentukan Pemkab Aceh Jaya yang menetapkan pelaksanaan Mubes Ipelmaja di Hotel Diana Banda Aceh sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Mubes Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (Ipelmaja) Banda Aceh ke VIII di Kampus Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh pada tanggal 28 Februari 2021 menetapkan M.Ilham Mansuridi sebagai ketua Ipelmaja terpilih periode 2021-2023.
Selain itu, pihaknya juga mengaku jika Pemkab Aceh Jaya melalui Jubir Bupati Aceh Jaya telah membohongi publik terkait penyampaian hasil verifikasi sengketa Mubes Ipelmaja Banda Aceh.
"Kami membantah terkait penyataan Jubir Bupati Aceh Jaya yang mengaku "dari delapan paguyuban mahasiswa kecamatan yang hadir, hanya tiga kecamatan meminta untuk dilaksanakan mubes ulang, sedangkan lima kecamatan lainya menyerahkan pada hasil verifikasi yang sudah dilakukan pemerintah," kata Mantan Ketua Ipemal, Deski Tinaldi Rahmat kepada Media ini, Kamis (24/6).
Pihaknya menduga Pemkab Aceh Jaya melalui Tim Verifikasi Sengketa Mubes Ipelmaja telah melakukan pembalikan fakta pada pertemuan penyampaian verifikasi sengketa Mubes yang dilaksanakan di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jum'at 18 Juni 2021 lalu.
"Acara rapat tindak lanjut hasil verifikasi di kantor bupati yang di laksanakan pada hari jum'at kemarin itu dimulai pada pukul 10: 30 WIB dan selesai pada pukul 12:00 wib.
Sehingga, rentan waktu dalam satu jam setengah tersebut digunakan untuk pemaparan hasil dari Tim Verifikasi. Saat proses rapat, Anggota Tim verifikasi dalam hal ini Kabag Hukum di Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa membacakan keputusan bedasarkan hasil yang telah dijajaki oleh tim tersebut," ungkap Deski yang mengaku mengikuti asal mula kisruh Mubes Ipelmaja hingga penyampaian hasil dari tim verifikasi.
Lalu, kami melayangkan instruksi atas hasil yang dipaparkan. Karena menurut kami, hasil tersebut tidak bedasarkan fakta. Kami menduga, hasil tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan ketua - ketua paguyuban kecamatan.
Saat kami sedang mempertanyakan hasil, Moderator langsung menyekat dengan mengatakan waktu berbicara 5 menit dan tidak boleh menyanggah di karnakan waktu singkat.
Kemudian, jika dalam pertemuan tersebut, semua peserta diberikan hak untuk berbicara dan menyampaikan pandanganya, termaksud tidak melarang siapapun yang mewakili kecamatan untuk hadir dan memberi pandanganya juga kami bantah, karena itu juga tidak benar.
Hal ini membuktikan bahwa para delegasi yang hadir di kekang dalam menyampaikan pendapat. Oleh Karena itu, Kami Delegasi kecamatan sepakat menolah hasil tim verifikasi yang terkesan sepihak tersebut.
Kemudian Jika diklem, lima dari delapan yang hadir menerima hasil Tim Verifikasi, itu juga salah besar karena pernyataan penolakan hadir setelah pertemuan berlangsung karena didalam forum, kami dikekang oleh durasi waktu.
Ironisnya lagi, mengapa hanya Camat yang dipanggil sebagai perpanjangan kami untuk didengarkan pendapat, sedangkan kami sebagai pelaku hanya di undang untuk mendengarkan hasil tim verifikasi. Pada hal, 5 Camat pun telah merekomendasikan untuk dilaksanakan mubes ulang, mengapa itu juga tidak diindahkan.
"Maka patut diduga, ada kekuasaan yang sedang membungkam kekritisan mahasiswa Aceh Jaya," ungkapnya.
Sejauh ini, kami masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Aceh Jaya untuk memutuskan seadil adilnya. Bila ruang demokrasi telah tertutup habis, maka kami akan memilih dengan cara sendiri untuk berjuang.
"Dengan ini kami tegaskan, perjuangan kami ini tidak ditunggangi oleh pihak mana pun dan jangan ada satu pihak mana pun pula mempolitisir gerakan kami. Karena kami sedang memperjuangkan hak-hak kami sebagai mahasiswa dan kami menduga, hak kami sedang dirampas oleh tirani," pungkas Deski.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar