ES yang merupakan mantan Keuchik, ditetapkan menjadi tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 - 2018 pada saat masih menjabat sebagai Keuchik Gampong Paya Lipah.
Dalam Press Release Plt Kejari Bireuen, melalui Kasi Intelijen Kejari,Fri Wisdom S.Sumbayah,SH pada Rabu (02/06/2021) mengatakan bahwa penyidikan yang dilaksakan oleh Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan surat perintah penyidikan No.Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2021 dan berdasarkan hasil penyidikan serta bukti permulaan ditetapkan ES sebagai tersangka.
"Ditetapkan ES sebagai tersangka merupakan hasil Penyidikan dan bukti permulaan, selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan, sebab dikhawatirkan akan melarikan diri dana menghilangkan barang bukti",ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari menuturkan bahwa tersangka akan ditahan di lapas Bireuen untuk 20 hari kedepan dan apabila masih dibutuhkan maka akan diperpanjang masa penahanannya.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang lain sesuai perkembangan penyidikan dan dari hasi perhitungan tim sementara, total kerugian Negara sebesar Rp.231.860.500. (Dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), perhitungan kerugian ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli",ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen tentang penggunaan Dana Desa di Gampong Paya Lipah diduga tidak sesuai dengan APBG.
Berdasarkan informasi tersebut, Plt Kejari Bireuen membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh keterangan dan dokumen yang membenarkan informasi dari masyarakat tersebut.
"Ada beberapa pembangunan fisik yang dikaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan Dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan",tutupnya.(A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar