Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK menerangkan bahwa Pelaku berinisial AK (33) merupakan suami dari korban KTN (34) merupakan pengantin baru yang diketahui baru melangsungkan acara resepsi pernikahan pada akhir Bulan Mei lalu.
Dikatakannya, sekira pukul 05.18 WIB pagi, Maulidar Keuchik (Kades) Cot Jabet mendatangi Polsek Gandapura guna melaporkan peristiwa telah ditemukan dua orang yakni korban dan pelaku yang ditemukan bersimbah darah di kamarnya dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak Kapolsek Gandapura berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kaur Ident, Kanit Pidum serta Tim Opsnal, dan selanjutnya, Kapolsek Gandapura dan Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi TKP.
"Dari hasil olah TKP, pencarian saksi, bukti maupun petunjuk lain diketahui bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban, diduga dilakukan oleh pelaku (suami korban) yang tercatat sebagai warga Desa Meuraxa Kec. Meureudu Kab. Pijay. Hal itu diketahui setelah dilihat mayat korban yang sudah kaku dan diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara pelaku baru saja meninggal dunia, serta ditemukan satu (1) buah silet lipat SDI ditangan kanan pelaku", ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan keterangan saksi M. Hasan Ali (Ayah korban) dan Ti Hasanah juga menguatkan adanya pembunuhan terhadap korban diduga dilakukan oleh pelaku karena sekitar pukul 04.00 WIB kedua saksi tinggal serumah dengan korban namun berbeda kamar.
M. Hasan sempat mendengar korban memanggil ayah sebanyak 2 kali, menndengar panggilan dari puterinya tersebut, Ia mengetuk pintu kamar, akan tetapi pelaku memberikan jawaban bahwa korban hanya sedang mengigau.
Merasa gelisah, ayah korban pun duduk sebentar di ruang tamu rumahnya, Sepuluh menit kemudian Ia tidak mendengar suara apa-apa lagi, lalu keluar rumah dan mendobrak jendela kamar korban.
Usai mendobrak, Hasan terkejut melihat korban yang merupakan anak kandungnya dan pelaku sudah berlumuran darah di atas ranjang.
Sementara, Ti Hasanah (Ibu korban) memberitahukan kejadian tersebut kepada Musnaidir dan datang ke TKP dengan mendobrak pintu kamar, di sanalah ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan leher tergorok, sedangkan pelaku AK masih bernafas (sekarat) namun tidak berselang lama pelaku pun meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dari keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban diduga dengan cara menggorok leher menggunakan silet SDI, dan setelah korban meninggal dunia pelaku pun melakukan Harakiri (bunuh diri) dengan cara menggorok leher sendiri menggunakan silet yang sama,"tambah Kasatreskrim.
Untuk motif, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban diduga karena adanya masalah rumah tangga, sedangkan terkait proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Gandapura.
Saat ini mayat korban dan pelaku sudah dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk dilakukan visum et repertum bagian luar.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah silet SDI berbekas darah, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna purple, 1 Sachet bekas obat kuat, beberapa butir diduga obat kuat warna cokelat bentuk bulat, serta beberapa butir diduga obat kuat warna hitam bentuk lonjong, barang bukti tersebut telah diamankan.(A/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar