• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (271) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    FKPRM : Media Salah satu Ujung Tombak Mencapai Keberhasilan PPKM Darurat

    Kamis, 01 Juli 2021, Juli 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T12:07:17Z
    elitnesia.com l Surabaya - Media merupakan salahsatu ujung tombak mencapai keberhasilan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang berlaku Jawa-Bali, 3 - Juli 2021.

    Demikian ditegaskan Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso, kepada para awak media sehubungan dengan penetapan dari Pemerintah, yang diumumkan  Presiden Jokowi (1/7) di Istana Negara Jakarta.

    Kenapa media, baik cetak, eletronik, online menjadi salahsatu ujung tombak setelah aparat ?

    Menurut Agung,  sesuai fungsinya media  sebagai kontrol kegiatan apa saja, apalagi PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

    Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona.

    " Tiap media harus mengkritisi sikap tidak disiplinnya masyarakat dan juga konsistennya aparat di lapangan, supaya benar-benar merasa di awasi, " ujarnya.

    *LEBIH KETAT*

    Berikut sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat dan terus harus di kontrol media, selama periode PPKM Darurat:

    Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Kegiatan Belajar Mengajar, Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.

    Kegiatan Sektor Esensial
    Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.

    Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall, 
    Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

     Kegiatan konstruksi
    Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Kegiatan Ibadah , Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Kegiatan di Area Publik, 
    Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan, 
    Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanan di tempat.

    Rapat, Seminar, Pertemuan Luring, Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

    Transportasi Umum , Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.(Rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini