elitnesia.com |BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan perkara ditemukannya Narkoba jenis sabu dengan berat berkisar 350 kg ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH, dalam press release, Kamis (22/07/2022) diaula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.
Disampaikannya, beberapa dari perkara tersebut telah menjalani sidang perdana, yaitu sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Adapun yang menjadi terdakwa terkait perkara tersebut berjumlan 14 (empat belas) orang yaitu berinisial FA,SU,KR,12,SY,MR,S8,SYA ES, KA, MA, MU, NU, dan AS",sebut Mangantar Siregar.
Menurutnya, Para terdakwa didakwakan dengan pasal 115,114,112 dan 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kejari Bireuen menangani perkara ini dengan cermat dan teliti, sehingga para terdakwa akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatnnya",tegas Mangantar Siregar.
Dikatakan Mangantar, hukuman yang didapatkan terdakwa sesuai dengan perbuatannya guna menimbulkan efekjera bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi sindikat Narkotika lainnya di Kabupaten Bireuen yang dijuluki kota santri tidak berubah menjadi kota sabu.
"Kami mengharapkan doa dan dukungan segenap unsur masyarakat Kabupaten Bireuen agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melaksanakan Tupoksinya dengan baik dan benar", tutur Plt.Kepala Kejari Bireuen, Manganang Siregar,SH.(Y/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar