• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (69)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Temukan Indikasi Korupsi Pada Bansos

    23 Juli 2021, 10:33 WIB Last Updated 2021-11-11T12:07:02Z
    Plt.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mangantar Siregar,SH
    Dalam Konferensi Persnya dihadapan para Wartawan, Kamis (22/07/2021)
    di aula Kejari Bireuen.

    elitnesia.com |BIREUEN - Dugaan tindak pidana korupsi program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin dalam rangka
    penanganan covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen TA 2020 masuk ke Tahap Penyelidikan.

    Hal tersebut disampaikan Kajari Bireuen, Mangantar Siregar,SH dalam Press Release Kamis(22/07/2021) diaula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen disela sela Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    Berdasarkan surat perintah Penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-04/L.1.21/Fd. 1/06/2021 Tanggal 29 Juni
    2021.

    Plt.Kajari Bireuen Mangantar Siregar menyampaikan beberapa hal terkait program tersebut dimana  pada tahun 2020 pemkab Bireuen mengadakan program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penangana covid-19 yang anggarannya berasal dari hasil Recofusing APBK Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020.


    "Pemkab Bireuen menerima usulan dari Dinas Sosial Kab. Bireuen dan menetapkan 250 (dua ratus lima puluh) orang melalui surat keputusan Bupati Bireuen no. 530 tahun 2020 tanggal 14 september 2020 tentang penetapan penerima Bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19 di Kab. Bireuen dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)", kata Kajari Bireuen didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom S.Sumbayak.SH dan beberapa Kasi lainya.
     
    Dikatakan Kajari, penerima selanjutnya dalam surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa "Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial ke rekening penerimaan Bantuan.

    "Bahwa hingga saat ini Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan program tersebut sebanyak 80 orang dan berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut", tutur Mangantar Siregar,SH.

    Kajari juga mengharapkan doa dan dukungan segenap
    unsur masyarakat Kabupaten Bireuen agar Kejaksaan Negeri Bireuen dapat melaksanakan Tupoksinya dengan baik dan benar.(Y/Rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini