elitnesia.com | BIREUEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Penyampaian LKPM Online Perizinan Berusaha di Hotel Aula Hotel Fajar, Kota Juang Bireuen pada Rabu(04/08/2021).
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menentukan pertumbuhan ekonomi daerah, LKPM selain berfungsi sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi, juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha.
"Bimtek tersebut berlangsung dari tanggal 1 dan 2 Agustus dengan diikuti oleh 45 peserta , kemudian tanggal 4 dan 5 dihadiri oleh 46 peserta dan peserta berasal dari Pelaku usaha di kabupaten Bireuen",tutur Novi Putri,SE selaku Kabid Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bireuen.
Kita ingin tahu sejauh mana pelaku usaha ini bisa mengisi LKPM, menyampaikan laporannya 3 Bulan sekali.
"Untuk pelaporan Triwulan I (Januari-April), LKPM baru dapat disampaikan pada tanggal 1 dan paling lambat tanggal 10 April 2021, kemudian laporan Triwulan II (April-Juli) pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2021, laporan LKPM Triwulan III (Juli- Oktober) dilakukan mulai tanggai 1 sampai dengan 10 Oktober 2021 dan selanjutnya Triwulan IV (Oktober-Januari) ,laporannya mulai 1 sampai 10 Januari tahun berikutnya",tuturnya.
Lebih lanjut Novi Putri, mengungkapkan pelaku usaha belum banyak yang paham tentang adanya kewajiban lapor dan juga belum paham tentang bagaimana tata cara melaporkannya.
"Setiap pelaku usaha yang sudah mempunyai akun oss.go.id, dia akan diberikan hak akses untuk membuat laporan LKPM nya melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)",katanya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar