• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Geuchik dan Ketua Tuha Peut Gampong Buket Kuta Makmur Menjual Tanah BUMG Palsukan Kwitansi

    18 Agustus 2021, 13:13 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:45Z
    Laporan: Ayi

    elitnesia.com l Aceh Utara-Masyarakat Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Menuntut Geuchik dan ketua tuha Peut, untuk mengembalikan tanah Milik BUMG yang diduga telah dijual  oleh geuchik bekerja sama dengan Tuha Peut Gampong buket kecamatan kuta makmur dengan cara membuat panipulasi Dokumentasi kwitasi tanda jadi beli tanah yang baru.

    "Sebagai mana diketahui tanah Kebun Sawit Seluas 7,522 Meter Persegi terletak di Gampong Alue Rambee kecamatan yang sama, awalnya tanah itu milik Hanafiah yang dibeli menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 dengan besarnya anggaran sesuai tertera di Kwitansi tanda jadi beli tanah Rp 90 juta rupiah, dan tanah tersebut adalah aset milik BUMG Mitra Tani Gampong Buket kecamatan kuta makmur kabupaten Aceh Utara. 

    Menurut informasi dari Masyarakat Gampong Buket kecamatan kuta makmur, Zul Heri atau sering di sapa Ayi (45) dan M. Nasir (47) yang didampingi Warga lainnya, mengatakan tanah tersebut telah di jual kembali tanpa sepengetahuan pengurus BUMG dan masyarakat gampong Buket, kepada pihak ketiga dengan Harga Rp 130 juta rupiah oleh Geuchik dan Ketua Tuha Peut Pada Akhir Bulan Juli 2021 lalu , dan diduga membuat Kwitansi palsu untuk memuluskan aksinya. 

    Masyarakat Keberatan Karena Kebun sawit yang telah berbuah siap panen dan menghasilkan pendapatan anggaran Gampong (PAG) telah di Jual  sepihak oleh Geuchik bekerjasama dengan ketua Tuha Peut tanpa sepengetahuan Pengurus BUMG dan masyarakat Gampong Buket.'Ungkap Ayi. 

    Tambahnya,Masyarakat Menuntut Geuchik dan Ketua tuha Peut gampong Buket, agar diproses ke jalur Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena tindakan yang dilakukan oleh geuchik dan Ketua tuha Peut, diduga telah melanggar hukum, dengan memalsukan Kwitansi tanda jadi beli tanah, dan merugikan masyarakat gampong Buket. 

    "Ayi juga menambahkan, persoalan ini sebenarnya, telah mereka laporkan kepada Camat Kuta makmur seminggu yang lalu dan katanya, Camat Kuta makmur meminta  masyarakat gampong Buket untuk datang ke Kantor Camat Kuta makmur pada Hari senin (16/08/2021) untuk melakukan mediasi mencari solusi menyelesaikan persoalan itu." Tapi sayang saat masyarakat datang ke kantor Camat pada hari Senin untuk menanyakan persoalan  itu,  Camat Kuta makmur mengulurkan Waktu, meminta masyarakat gampong Buket untuk datang kembali pada hari Jum'at (20/08/2021)." Tutup Ayi. 

    "Sementara itu Direktur BUMG Gampong Buket kecamatan Kuta makmur Muslim membenarkan, Geuchik Gampong Buket dan ketua tuha Peut telah menjual Tanah kebun sawit milik BUMG tampa sepengetahuan dirinya (Pengurus) BUMG dan Masyarakat. Ia mengetahui hal itu dari isu yang berkembang di masyarakat dan saat ini, uang hasil di jual tanah kebun sawit tersebut sebesar Rp 130 juta rupiah dan Rp 100 juta diantaranya telah di serahkan oleh Geuchik kepadanya dan telah di setor kembali ke rekening BUMG." Jelas Muslim. 

    "Geuchik Muhammad Ali Ar dan Ketua tuha Peut A.Gani Gampong Buket kecamatan Kuta makmur kabupaten Aceh Utara, yang di konfirmasi secara terpisah oleh media ini (16/8/21) mengakatan, keduanya Mengakui dan mengetahui tindakan yang telah dilakukan itu salah. Saat di tanya mengapa hal itu di lakukan. Keduanya berdalih khilaf dan meminta maaf dan siap bertanggung jawab pada masyarakat gampong Buket apapun tuntutannya."(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini