elitnesia.com | LHOKSUKON - Muspika dan Ketua Forum Geusyik Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara diduga comot dana desa dari kegiatan pelatihan website desa masing-masing Rp 1 juta dari jumlah alokasi Rp 13.800.000 per desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, 57 desa dalam kecamatan Tanah Luas mengadakan pelatihan website desa selama 3 hari 24-26 Agustus 2021 yang dipusatkan di Geureudong Cafe lantai dua Desa Rangkaya yang dikelola sendiri oleh Ketua Forum Geuchik.
Pelatihan website desa dengan total biaya Rp 768.600.000 dari 57 desa di Kecamatan Tanah Luas diduga sebagian mengalir sejumlah oknum Muspika, dimana masing-masing instansi tingkat Muspika mendapatkan jatah Rp 57 juta dari per desa yang dicomot dari biaya pelatihan website desa berdasarkan jumlah desa dikecamatan tersebut.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Aceh Utara Muhammad Yunus mengecam keras acara pelatihan website desa yang dilaksanakan 57 Desa di Kecamatan Tanah Luas, pelatihan website desa yang menelan biaya Rp 13.800.000 per desa, kegiatan tersebut tidak pantas dilaksanakan ditengah pandemi covid-19, ucapnya
Tambah Ketua GMBI Distrik Aceh Utara, ekonomi masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan, dana desa banyak terserap untuk PPKM dan BLT Dana Desa, sehingga untuk anggaran kebutuhan dasar masyarakat tidak bisa laksanakan, akan tetapi untuk biaya bimtek mencapai Rp 13.800.000 itu bisa dilaksanakan?
Pelatihan website desa ini patut diduga sebagai program penumpang gelap yang dilakukan oknum tertentu dengan menitip program di setiap desa, dengan tujuan untuk menggerogoti dana desa.
Ketua Distrik GMBI Aceh Utara mendesak Kapolres Aceh Utara, Kapolda Aceh dan Inspektorat untuk segera mengaudit dan memeriksa pelaksanaan pelatihan website desa yang ada di kecamatan Tanah Luas, apalagi kegiatan tersebut tidak masuk dalam dokumen Musrenbang.
Bahkan menurut informasi pihak Muspika dan Forum Keuchik yang merupakan ASN juga ikut bermain dalam skenario pelatihan website desa, dan juga mencomot biaya pelatihan masing-masing Rp 1.000.000 setiap desa, ini selain pelanggaran disiplin juga melanggar dengan UU ASN, tegas Muhammad Yunus
Salah satu peserta pelatihan website desa diecamatan Tanah Luas, berinisial D mengaku pelatihan yang digelar itu tidak jelas, hanya diberikan materi secara ringkas. selain itu hanya diberikan username dan pasword untuk aplikasi SIMDES (Sistem Informasi Manajemen Desa), menurutnya untuk setiap peserta pelatihan tersebut diberikan uang saku Rp 200.000 untuk 2 hari kegiatan, untuk peserta kegiatan ini dari desa dihadiri 2 orang yang terdiri dari Operator Desa dan Sekdes, jelas nya.
Media ini menghubungi Geuchik Zakaria Ketua Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas untuk komfirmasi terkait hal tersebut,
“Tanyakan aja Ke Camat” jawabnya singkat.(Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar