• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Komitmen TA Khalid Hingga Terbentuknya Badan Pangan Nasional

    26 Agustus 2021, 07:02 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:41Z
    elitnesia.com l Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi partai Gerindra Ir. H TA Khalid MM mengapresiasi atas terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru saja diumumkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada Rabu kemarin.

    TA Khalid menyebut partisipasi partai Gerindra yang diwakilinya dalam Baleg DPR RI sepenuhnya yang mendorong dan melahirkan adanya Badan Pangan Nasional pada rapat kerja Baleg DPR RI 16 Maret 2021. Bahkan sebelum masuk ke Baleg, di berbagai forum Raker dan RDP Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra sangat getol dan menganggap sangat perlu adanya Badan Pangan Nasional untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional. 

    Anggota DPR RI asal Aceh tersebut menilai Pentingnya membentuk Badan Pangan Nasional dengan menghindari ego sektoral antar lembaga agar solusi beragam permasalahan pangan di Tanah Air dapat benar-benar  teratasi dengan tuntas.

    Akhirnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

    Badan tersebut dibentuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Disitat dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 diteken presiden pada 29 Juli 2021 dan baru diumumkan pada 25 Agustus 2021.

    Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang kepala. Struktur organisasi lainnya yakni Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,  Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

    Setiap jabatan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.

    Adapun pendanaan Badan Pangan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini