elitnesia.com | BIREUEN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan Bireuen melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di kantor Kejaksaan Setempat pada Rabu(18/08/2021).
Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan PDAM Krueng Peusangan Bireuen tersebut dihadiri Bupati Bireuen,Dr.H.Muzakkar A.Gani,SH.,M.Si beserta unsur Forkopimda.
Dalam sambuatannya Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana, SH.,MH menyampaikan Bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum,pendampingan Hukum.
"Akan tetapi Perjanjian Kerjasama ini tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM.",tutur Kajari.
Bupati Bireuen mengapresiasi perjanjian kerjasama tersebut guna meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta mengucapkan terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini juga telah memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah Daerah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memicu perjanjian kerjasama di seluruh stakeholder Kab.Bireuen",harap Bupati.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar