Tapaktuan - Meguak kasus Mesum di Labuhan Haji Barat, 11 warga Desa Labuhan Haji Barat di tahan di Polres Aceh Barat Daya. Selasa (28/9).
Melihat kondisi ini tentu sangat memprihatikan bagi masyarakat, mengingat duduk perkara mereka di tahan dipicu oleh kemarahan warga akibat ulah dari HT yang diduga melakukan perbuatan asusila di rumah wanita bersuami sah.
Menurut keterangan warga, oknum tersebut sudah berkali kali oknum HT tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji. Tindakan oknum HT tersebut yang menurut norma dan etika masyarakat Aceh tidak pantas dan layak dilakukan oleh seorang yang sedang bertugas di Gampong, Ucapnya.
Berangkat dari masalah di Atas, Misran,SH yang saat ini menjabat ketua SPMA Provinsi meminta agar kasus ini dapat ditangani dengan baik dan tidak merugikan satu pihak.
Demi terjaga sosial kemasyarakatan, atas nama SPMA meminta kepada Aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus ini dengan segera.
"Oknum HT tersebut harus diproses hukum dan diberi peringatan tegas oleh instansi. Kemudian 11 warga yang ditahan saat ini dibebaskan dan diberi pembinaan.
Pasalnya, kalau ini dibiarkan akan merusak citra kerukunan yang saat ini berjalan di Gampong tersebut dan ini mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah, Tegas Misran yang juga warga Aceh Salatan Asli. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar