elitnesia.com | BIREUEN - Usai ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden Jokowi,Anggota DPR Aceh Fraksi PPP menilai ditekennya Perpres tersebut bukti hadir negara dalam menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren.
Hal tersebut diungkapkan Amiruddin kepada Media elitnesia.com
pada Sabtu(18/09/2021) malam, menurutnya hadirnya perpres sejalan dengan UU Pesantren yang telah disahkan dua tahun yang lalu.
"Lahirnya Perpres ini dapat menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober dan sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP DPRRI",tutur Aleg DPRA Tersebut.
Dikatakannya, didalam Perpres selain diatur mengenai dana abadi Pesantren, yaitu pasal 23 ayat (1) Perpres No.82 Tahun 2021, juga diatur mengenai Hibah, yaitu pasal 11 tentang Hibah dalam negeri dan pasal 12 -16 tentang Hibah luar negeri.
"Dengan Dana tersebut, Pesantren dapat memanfaatkannya untuk digunakan dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren dan dana abadi pesantren merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana ini disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren,"ungkap Dr.H.Amiruddin Idris,SE.,M.Si.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar