• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua LSM Al : P2TP2A Kab/Kota di Aceh Ada Atau Cuma Nama Saja

    25 September 2021, 13:43 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:18Z


    elitnesia.com | Dunia belum ramah bagi anak, meski payung hukum perlindungan anak sudah eksis belasan tahun, hak dan kewajiban terhadap mereka belum sepenuhnya terjamin.

    Faktanya terpampang nyata. Beragam kasus kekerasan terhadap anak silih berganti menghiasi pemberitaan sepanjang tahun ini. Beragam modus dan dampak dihasilkan akibat kekerasan itu. Korbannya juga tidak selalu anak-anak yang berlatar ekonomi menengah ke bawah.

    Masa pandemi Corona atau COVID-19 juga menjadi sulit dilalui bagi anak-anak. Hak-hak mereka banyak terabaikan. Tak sedikit yang menerima kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.

    Baru baru ini aceh dihebohkan dengan berita tentang siswa SMKN Lhokseumawe tumbang usai divaksin, Naswa (15) siswi SMKN 1 Lhokseumawe ini sekarang sudah dirawat Rumah Sakit Bunga melati, menurut orang tua naswa jika anaknya tersebut mengidap sesak nafas, dan info yang beredar vaksinnya pun tanpa mengetahui dan persetujuan orang tuannya.

    "melihat kasus ini, seharusnya P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lhokseumawe harus bergerak, karna naswa itu masih dikatagorikan anak dibawah umur, itulah tugasnya P2TP2A, mereka harusnya jemput bola ketika ada kasus tentang anak," ucap Ahhadda ketua LSM AI (Aceh idependen) kepada media, Sabtu (25/09/2021).

    Bukan hanya P2TP2A di Lhokseumawe saja, P2TP2A di Kabupaten/kota yang ada di aceh harus peka dengan kasus perempuan dan anak, "kita melihat kasus mahasiswi unsyiah asal Meulaboh yang saat selesai divaksin tubuhnya tak bisa digerakkan lagi, padahal jelas mahasiswi tersebut tidak boleh di vaksin karena ada mengidap suatu penyakit, dan P2TP2A Kabupaten tersebut seharusnya turun tangan, jangan acuh tak acuh, karena walaupun mahasiswi tersebut bukan lagi berstatus anak dibawah umur, tapi diakan berjenis kelamin perempuan.

    Dikatakan Ahhadda, Contoh kasus lain, selain kasus vaksin yang terjadi, Aceh jugah dihebohkan dengan kasus meusum youtuber asal langsa dengan kekasihnya yang masih dibawah umur (16), seharusnya P2TP2A kota langsa turun langsung, karna itu sudah masuk kedalam UUPA (undang-undang perlindungan anak), dengam sengaja mengajak anak dibawah umur untuk melakukan hubungan badan, bahkan sampai 3 kali menurut pengakuan anak tersebut, mana peran P2TP2A...?, sambung ahhadda lagi.

    "Saya tidak tahu sistem kerja P2TP2A Kabupaten/kota di Aceh, saya juga pernah aktif sebagai paralegal di sebuah LBH (lembaga bantuan hukum) anak di banda aceh, jika memang perlu pakai lapor,lapor ke kami, LSM Aceh Idependen siap melaporkan," tutup ahhadda.(Ril/*)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini