• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pelatihan Tata Cara Pengelolaan Bos (Arkas) Resmi Ditutup Disdikbud Bireuen

    03 September 2021, 21:02 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:31Z


    elitnesia.com | BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen menutup kegiatan pelatihan Tata Cara Pengelolaan Bos (Arkas), Pelatihan Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan  Sekolah Dasar di Kabupaten Bireuen, Kamis (02/09/2021).

    Kegiatan yang di mulai 31 Agustus – 02 September 2021 dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas ” Merdeka Belajar” ditengah situasi  Pandemi Covid-19 ditutup langsung oleh Kadisdikbud Bireuen, Muhammad  Al.Muttaqin S.Pd M.Pd melalui Kabid GTK  Surya S.Pd. M.Pd di Aula Disdikbud.


    Sebelumnya, salah satu pemateri yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, Aidil menyampaikan Pengawasan Program BOS terdiri dari Pengawasan Melekat, Pengawasan Fungsional, dan Pengawasan Masyarakat yang di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing Instansi kepada bawahan nya baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, maupun Sekolah. Prioritas utama dalam Program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota,  Kepada Sekolah.

    2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota, dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan Instansi yang akan diaudit, dan sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.

    3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan Instansi yang akan diaudit.

    4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

    5. Pengawasan masyarakat dalam rangka Transparansi pelaksanaan Program BOS oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di Sekolah, Kabupaten / Kota, Provinsi, dan Pusat mengacu pada kaidah keterbukaan Informasi Publik, yaitu semua dokumen BOS dapat diakses oleh Publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada Instansi Pengawas Fungsional atau Lembaga berwenang lainnya,” Ucap Surya.

    Kadisdikbud  Bireuen, Muhammad Al.Muttaqin .S.Pd. M.Pd, melalui Kabid GTK Surya  S.Pd. M.Pd , dalam Sambutanya, mengucapkan terima kasih telah menghadiri undangannya dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung  selama tiga hari, apapun kekurangan yang disediakan oleh panitia pelaksana, tentunya bisa di maklumi dan di maaf kan. 

    "Saya berharap, apapun ilmu yang sudah  didapati  pada pelatihan ini tentu bisa dikembangkan maupun diterapkan disekolah masing – masing, dikarenakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler merupakan salah satu Implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan bisa meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan Operasional Sekolah, oleh sebab  itu, Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan Input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Serta untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020/ 2021",ujar Surya.

    Selaku Kabid GTK Disdikbud Bireuen,Surya S.Pd.M.Pd berpesan pada seluruh peserta Pelatihan ini, supaya  pengelolaan Dana Bos dilakukan sesuaikan dengan petunjuk Juknis, agar pelaporan pertanggung jawabanya bisa dilakukan tepat waktu.(*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini