• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Berikut Masukan Fraksi PKS-PPP-PAN DPRK Bireuen

    30 September 2021, 20:28 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:08Z
    elitnesia.com l BIREUEN - Rapat Paripurna IV masa persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021, Kamis (30/09/2021).

    Fraksi PKS-PPP-PAN memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen diantaranya:
    1. Dalam hal peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI atas pengutipan denda yang tertunggak kepada provider menara telekomunikasi dan menertibkan menara telekomunikasi yang tidak mempunyai izin. Fraksi PKS PPP PAN menilai belum maksimalnya terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan optimalisasi pengutipan pajak dan retribusi daerah, Hal ini terlihat bahwa tidak adanya terobosan dalam keterpaduan konsolidasi data potensi sumber pendapatan melalui dokumen perizinan dan aktifitas laju perekonomian daerah juga pada terobosan peningkatan sistem dan tata laksana pemungutan,penguatan kelembagaan dan SDM pengelola, juga terhadap antisipasi berbagai faktor penghambat lapangan dengan koordinasi lintas sektoral.

    2. Dalam bidang penerapan nilai-nilai Syariat Islam, perlu adanya perhatian khusus terhadap Rehabilitasi Gedung Islamic Center yang merupakan perkantoran terpadu dari Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Sekretariat MPA, Sekterariat MPU, juga Sekretariat MAA. Juga terdapat peningkatan sarana dan prasarana serta penguatan kelembagaan Dayah serta balai pengajian tingkat gampong dalam mempercepat dan memperbanyak lahirnya generasi Islami, juga perlu adanya formula yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mensupport guru-guru pengajian untuk mendapatkan honorarium yang layak.

    3. Dengan keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan
    Penyelenggaraan Pesantren, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU)
    Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2
    mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Fraksi PKS PPP PAN
    mengapresiasi dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk
    mendukung dan menindaklanjuti langkah-langkah yang dibutuhkan dalam
    keberlangsungan pendidikan pesantren/dayah melalui penyediaan Dana Abadi Pesantren.

    4. Perlu adanya penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Majelis Adat Aceh (MAA) dengan
    melibatkan dan meminta masukan terhadap segala kebijakan Pemerintah
    Kabupaten Bireuen yang terkait dengan penerapan Syariat Islam, penguatan
    mutu pendidikan serta adat istiadat Aceh.

    5. Perlu adanya perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap persoalan sanitasi air bersih bagi para santri Dayah/Pesantren melalui program sumur bor, hal ini sangat dibutuhkan mengingat santri Dayah yang berjumlah banyak dan sangat membutruhkan sarana MCK dan ketersediaan air bersih.

    6.Perlu adanya perhatian serius terhadap penyaluran dana infaq pada Badan Baitul Maal Kabupaten Bireuen, dengan mempercepat penyiapan payung hukum dan tata cara penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima.

    7. Dalam penataan kawasan perkotaan, perlu adanya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencari sumber pendanaan DAK Pemerintah Pusat dalam
    menyelesaikan rencana penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Cot Gapu. Juga perlu perhatian atas analisis dampak lingkungan serta ekonomi masyarakat sekitar.

    8. Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Fraksi PKS PPP PAN meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera meningkatkan layanan Puskesmas Kecamatan Gandapura, Peusangan, Jeunieb, dan Samalanga menjadi Badan Layanan Umum (BLU) tipe D dengan pemenuhan tenaga medis dan dokter ahli yang memadai.

    9. Terkait alokasi anggaran untuk pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur Simpang Empat Bireuen, Pemerintah perlu melakukan langkah-
    langkah sesuai perundangan yang berlaku juga terhadap penetapan harga
    tersebut sesuai NJOP dan kajian KJPP. 

    10. Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu sikap tegas terhadap bangunan ruko diatas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang terletak dijalan T. Hamzah Bendahara sehingga tidak berlarut-larut dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    11. Terhadap 2 (dua) HGU yang izinnya sudah berakhir/tidak berlaku lagi yang luasnya 611,11 meter, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten
    Bireuen dalam pembagian tanah tersebut kepada masyarakat agar dapat
    melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Gampong dalam
    wilayah HGU dimaksud.

    12. Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera menertibkan pengelolaan
    Galian C ilegal (tanpa izin) sehingga daerah tidak mengalami potensi
    kerugian yang berkelanjutan dan kami minta agar dapat melakukan
    pungutan retribusi disektor pertambangan Galian C secara maksimal dengan sistem/metode yang tegas dan terukur untuk dapat menambah
    Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bireuen.

    13. Terhadap kebutuhan biaya terkait ganti rugi kerohiman lokasi Paya
    Kareung untuk 185 penggarap dengan nilai Rp.1.891.512.000,- yang
    disampaikan dalam jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-
    fraksi DPRK Bireuen agar dapat dilakukan inventarisasi secara tepat, akurat
    dan akuntabel sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.

    14. Pemerintah Kabupaten Bireuen agar lebih serius dalam menyelesaikan
    pembangunan gedung DPRK Bireuen dengan menganggarkan anggaran
    yang maksimal dalam APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022.

    15. Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dapat menganggarkan kembali
    anggaran pembangunan kantor Camat Peusangan dan Kantor Camat
    Jeunieb serta Kantor Camat Gandapura dalam APBK Bireuen Tahun
    Anggaran 2022. Fraksi PKS PPP PAN juga mendukung terhadap pengadaan
    transportasi roda 4 (empat) yang baru.

    16. Mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikan kembali hasil penyempurnaan Kebijakan Umum APBK Bireuen Tahun Angggaran 2022.

    17. Perlu perhatian Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kualitas jalan
    desa Pinto Rimba menuju jembatan gantung, juga jalan cot kruet menuju
    lokasi transmigrasi gampong Alue Kuta Kec. Peudada, agar terus dapat
    digunakan sebagai sarana transportasi hasil usaha pertanian.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini