elitnesia.com | NAGAN RAYA - Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH menyesalkan cara Polisi Satresnarkoba Polres Nagan Raya dalam memproses dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum Ajudan Bupati Nagan Raya, yang mana setelah melakukan penangkapan atas laporan masyarakat, lalu karena tidak menemukan barang bukti, oknum ajudan Bupati tersebut dilepaskan kembali.
Zubir mengatakan seharusnya Aparat Kepolisian melakukan Tes Urine untuk mengetahui kebenaran nya apakah benar atau tidak memakai narkoba, jika setelah di tes urine namun terbukti negatif maka baru dilepas, namun jika ternyata Positif menggunakan narkoba maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zubir menambahkan aparat kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tes urine terhadap seseorang yang diduga memakai narkoba berdasarkan laporan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 17 KUHAP diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Apa itu bukti permulaan yang cukup? Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Dengan kata lain, hasil tes urine sebagai alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut soal tes urine sebagai alat bukti dapat Anda simak dalam artikel Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.
Berdasarkan uraian di atas, jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup (dalam hal ini hasil tes urine) untuk dilakukan penangkapan, maka penangkapan dapat dilakukan dan diproses hukum.
Adapun dasar hukum aparat kepolisian untuk melakukan tes urine adalah Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf l UU Narkotika).
Pasal 75 huruf l UU Narkotika. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.(Ril/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar