• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Anggota DPRA Posting Surat Panggilan KPK di Sosial Media, Ini kata Alfian MaTA

    26 Oktober 2021, 09:45 WIB Last Updated 2021-11-11T12:05:50Z
    elitnesia.com l Berbagai dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi di Aceh terus bermunculan. Dukungan disampaikan lewat media sosial, media massa dan jalanan.

    Semua dukungan itu adalah keresahan masyarakat terhadap buruknya penengakan hukum di Aceh. Banyak kasus dugaan korupsi di Aceh, namun hanya sedikit yang diungkap dan terungkap.

    Bahkan kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum di Aceh, seperti kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Aceh, progres penyelesaiannya lambat. Sama seperti kasus dugaan korupsi pada pengadaan aplikasi PIKA yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. 

    Saking lambatnya, masyarakat di Aceh saat ini mulai menunjukkan pada sikap apatis. Mereka menganggap kasus yang diungkap, lantas dipublikasi sebagai sebuah temuan, tidak akan berakhir di pengadilan karena memang tidak ada keseriusan dalam menangani hal ini. 

    Sikap ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan saat KPK menangani kasus. Masyarakat mulai merasakan gairah dan merasakan aura keadilan yang mereka harap-harapkan. 

    Seluruh aparat penegak hukum, terutama yang menangani kasus-kasus korupsi, harus memahami bahwa penegakan hukum bukan sekadar memuaskan rasa penasaran terhadap apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Aceh terhadap uang rakyat. 

    Lebih jauh dari itu, masyarakat berharap tumbuh anggaran yang berkeadilan yang mendorong pada kesejahteraan. Hingga di Aceh, tidak ada lagi kemiskinan dan pengangguran. 

    Saat masyarakat hanya disodori janji-janji kesejahteraan, mereka juga harus bertahan hidup. Maka pilihan yang paling logis dan mudah untuk dilakukan adalah dengan berbuat kejahatan. Jadi, kejahatan para pejabat saat mengorupsi anggaran daerah berdampak pada kejahatan lain yang sangat meresehkan masyarakat. 

    KPK, kejaksaan atau kepolisian, harus memahami kebutuhan masyarakat untuk hidup secara layak di atas tanah dan lautan yang kaya akan sumber daya alam. Aparat penegak hukum jangan biarkan uang Aceh hanya berkutat di lingkaran kekuasaan sementara rakyat dibiarkan miskin. 

    Ironisnya, di tengah gencarnya pemanggilan sejumlah pejabat oleh komisi anti rasuah, para anggota DPRA justru menunjukkan sikap yang berbeda, mereka justru dengan bangga memposting surat pemanggilan mereka oleh KPK di laman sosial media.

    Menyikapi hal itu Alfian MaTA menyatakan, mareka yang memposting merasa yakin dirinya tidak bersalah atau terlibat dan sudah tentu mareka menjawab semua dari pernyataan atau klarifikasi yang di minta oleh penyidik dengan tanpa beban, 

    Dugaan kami pemanggilan anggota  banggar DPRA tahun 2018 menyangkut kasus proyek multi years sebesar 2.7 Trilyun dan kami sendiri pada saat itu menolaknya karena prosesnya cacat prosedural dan sangat potensi terjadi korupsi dan terakhir kami laporkan ke KPK.

    selanjutnya pihak DPRA  yang aktif atas kelembagaan sekarang juga sudah melaporkan ke KPK saat itu menyangkut masalah tersebut. melalui komisi IV DPRA pada saat itu menolak terhadap rencana tersebut karena prosesnya di paksakan. akan tetapi pimpinan DPRA saat itu menyetujuinya paket tersebut tanpa paripurna dengan menandatangi perjanjian bersifat MoU dengan pihak Eksekutif. yang perlu kami sampaikan adalah, "kebijakan koruptif dan potensi terjadinya korupsi maka anda dapat dijerat walau pun anda tidak menerima uang akan tetapi akibat kebijakan anda telah terjadi korupsi" kalau dalam aturan disebutkan menguntungkan orang lain.

    MaTA meminta kepada KPK untuk segera mungkin membersihkannya sehingga rakyat aceh masih merasa ada hukum terhadap penyalahgunaan anggaran ataupun kebijakan yang telah membuat aceh miskin.

    Laporan: Maudi Buloh
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini