elitnesia.com - Aceh Utara l Bimbingan Teknis (bimtek) aparatur desa selalu saja menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terlebih jika kegiatan bimtek tersebut pelaksanaan di luar daerah, Pelaksanaan Bimtek bukan saja terkesan seperti tamasya tahunan tapi juga diduga banyak pihak tidak merujuk pada aturan Perbup Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021.
Jika di lihat pada Perbub tersebut Dalam poin ketiga disebutkan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai dana gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau badan kerjasama antar gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, Mandataris PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Aceh Utara, Muadi Buloh mengatakan Bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Aceh Utara banyak yang terkesan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2020.
bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan diluar daerah, telah mencederai hati kalangan rakyat, pasalnya didalam kondisi Pandemi seperti sekarang jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa aparat desa berfoya-foya melakukan bimbingan teknis (bimtek) diluar daerah, karena dana tersebut haknya rakyat yang seyogyanya dapat di dialokasikan untuk pembangunan desa dan membangkitkan ekonomi masyarakat di situasi pandemi seperti sekarang, jelas Muadi dalam siaran persnya, Rabu (06/10/2021)
Muadi juga menyayangkan kegiatan yang dilabel bimtek ini tak lebih hanya akan menghabiskan anggaran, tanpa memberi manfaat berarti bagi pengembangan suatu desa, "Saya bukan tidak setuju bimtek. Tapi harus disesuaikan dengan potensi desa, saya malah curiga, jangan-jangan para Geuchik itu memang dipaksa pihak-pihak tertentu untuk ikut bimtek ke suatu daerah, meskipun tidak ada manfaatnya bagi desa mereka. Tujuannya tak lain untuk mencari keuntungan dari besarnya alokasi dana desa yang di alokasikan” tukasnya.
"Jika ditinjau hal tersebut bertentangan dengan Perbup dan juga melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua" Imbuhnya.
Hal senada juga di utarakan oleh Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L.KPK) Provinsi Aceh, Drs Amiruddin Ar, dirinya mengecam keras atas keberangkatan puluhan Geuchik bersama aparatur dari berbagai Desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang mengikuti Observasi Luar (OL) ke Bukit Tinggi Sumatera Barat dimasa pandemi covid-19 yang semakin meningkat.
ditengah minimnya persentase vaksinasi di Kecamatan Tanah Jambo Aye dan berbagai persoalan lainnya di masyarakat, puluhan geuchik di wilayah itu malah berangkat ke luar daerah. ”Sebagai Dirwas L.KPK provinsi Aceh, kami mengecam keras atas keberangkatan puluhan Geuchik ke Sumatera Barat pada, Jumat (01/10) malam. Mereka pergi melalui perjalanan darat yang di koordinir oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan Forum Geuchik setempat,” kata Amiruddin Minggu (3/10/21.)
“Seharusnya Geuchik lebih peka terhadap wabah covid-19 dan kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan sekarat akibat pendemi, disamping itu juga kondisi anggaran dana desa sedang kalang kabut akibat recofusing. Kenapa anggaran untuk padat karya tidak ada. tapi untuk kegiatan Observasi Luar daerah tetap dianggarkan. Bahkan informasi yang kami terima /desa mencapai Rp 30 juta untuk 4 orang dan ada .15 juta untuk 2 peserta,” ungkap Amiruddin yang juga putra Kecamatan Jambo Aye.(*Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar