elitnesia.com l Subulussalam-Beberapa hari yang lalu telah terjadi kasus pemukulan terhadap Wartawan Salah Satu Media Lokal Haba Rakyat Di kota Subulussalam Aceh,Dan Alhamdulillah tersangka sudah diamankan di Mapolres Subulussalam.
Belum hilang ketakutan dan kekhawatiran jurnalis, pemukulan terhadap Wartawan yang lain kembali terjadi.
Mengingat bahwa kejadian tersebut merupakan teror terhadap jurnalis, ketua SWI ACEH
T Jamalul Iqbal angkat bicara.
“Kondisi keamanan Aceh yang kini semakin membaik tidak boleh ternoda dengan aksi teror oleh pihak pihak yang takut diungkap kesalahannya,Dan Ingin membungkam Wartawan.
Kita harus memahami bahwa aksi teror, apalagi terhadap Wartawan ini bisa mengganggu stabilitas keamanan daerah, lanjutnya.
Dalam dasar hukum kita jelas disebutkan bahwa hak asasi dan persatuan harus dijaga sepenuhnya,dengan mengedepankan hikmat dan,kebijaksanaan,Tegasnya.
Ketua SWI Aceh dan juga Salah Satu Pimred media ini berharap agar polisi pro aktif dan dapat sesegera mungkin mengusut dan menangkap pelaku dan dalangnya, serta mengantisipasi teror serupa agar tak menimpa jurnalis lainnya. Berdasarkan rekam jejaknya, Sebut T,Jamalul iqbal yang Akrap Disapa Iqbal Ini, jurnalis yang diteror dikenal sebagai jurnalis kritis yang kerap mengangkat isu dugaan korupsi di Subulussalam aceh,Maka Ada Oknum oknum yang Ingin membungkam nya.
“Keberpihakan media terhadap upaya pemberantasan korupsi ini mungkin membuat pihak-pihak tertentu 'gerah' dan tidak senang,” tandasnya,Karna mungkin majikan Nya terusik ungkap Iqbal lagi.
Iqbal Juga mengecam keras perbuatan tersebut,ini Aceh Bung jagan Bermain teror teror lah dah gak jaman nya lagi apalagi kita Daerah hukum Jadi Jagan Merasa pedas bila gak menggigit cabai,bila berani berbuat maka berani bertangung jawab apa lagi bila Anda anda tidak mau dikritik maka anda anda jagan jadi penjabat ungkap iqbal dengan Kesal.
"Saya kawatir kalo tidak secepatnya dituntaskan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi,dan akan ada lagi teror teror selanjudnya atas kemerdekaan PERS,iqbal berharap Pada Pihak penegak Hukum Jagan Memberikan Ruang Gerak kepada Oknum oknum penegor wartawan,se kali pun dia orang dekat pengguasa karna kemerdekaan PERS telah di Atur oleh UU.
Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang.
Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.Meskipun begitu, kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Kebebasan pers tetap dibatasi agar tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.
Kebebasan pers di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan etika jurnalisme,Tutup Iqbal.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar