• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sebanyak 1.222 Warga Kecamatan Bungkal Terima KKS

    27 Oktober 2021, 12:26 WIB Last Updated 2021-11-11T12:05:48Z
    elitnesia.com l PONOROGO - Sebanyak 1.222 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  se-Kecamatan Bungkal, Rabu (27/10/2021) menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bantuan Sosial (Bansos) pangan. Distribusi KKS tambahan dilaksanakan di 2 tempat yaitu Balai Desa Bancar (untuk Desa Bancar,  Bedikulon,  Bediwetan, Kunti,  Ketonggo,  Padas,  Bungu,  Kupuk, Sambilawang dan Kwajon).


    Sedangkan di Pendopo Kantor Kecamatan Bungkal diserahkan KKS untuk KPM Desa Bungkal,  Pager,  Belang,  Kalisat,  Koripan,  Nambak, Bekare,  Munggu dan Pelem.  Pada kesempatan distribusi tersebut Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).


    Ditemui saat monitoring pembagian KKS,  Plt Camat Bungkal, Bambang Sucipto P  mengatakan pembagian KKS Bansos pangan sebanyak 1.222 KPM. "Dalam rangka untuk penanganan Covid-19, data yang ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diambil 1.222 ini untuk perluasan BPNT," ujar Bambang Sucipto P. 


    Pihaknya juga menjelaskan dalam pendistribusian KKS Bansos pangan telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan dalam rangka untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. "Alhamdulilah pembagian KKS ini lancar. Karena sudah ada perencanaan yang matang. Saya terima kasih kepada BNI, TNI/Polri dan Dinas Sosial yang telah menyiapkan konsep sesuai dengan aturan SOP dari pemerintah tentang kesehatan untuk menghadapi bagaimana pandemi Corona ini bisa segera selesai," imbuhnya. 


    Masih menurut dia bagi warga yang masih dirantau menurut Bambang diserahkan kepada anggota keluarga dengan syarat membawa surat kuasa. Adapun syarat pengambilan KKS adalah KPM wajib membawa KTP dan KK asli serta Fotocopyanya 1 lembar, khusus yang diwakilkan karena berhalangan ditambah surat kuasa dan yang menerima kuasa wajib yang masih masuk dalam satu KK dengan nama KPM. (Muh Nurcholis) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini