elitnesia.com | SIMEULUE - Pada Tahun 2019 (DPA) Dinas Pengairan Aceh mengaloksikan anggaran sebesar Rp. 39.956.500.000,- bersumber dari Dana OTSUS untuk Pengadaan Tanah Pembangunan DI. Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.
Tahapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 :
1. Perencanaan
2. Persiapan
3. Pelaksanaan
4. Penyerahan hasil.
Bahwa Pada Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan DI Sigulai dibuat berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh yaitu Sdra. Ir. M, dengan total luas 88,52 Ha, dan biaya untuk pembebasan lahan :
- Harga Terendah (Rp. 26.556.500.100,-),
-Harga tertinggi (Rp. 38.250.000.000,-),
Yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai /bertentangan dengan harga Larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. BANDAWASA UTAMA sejumlah Rp. 17.897.053.300,-
Bahwa dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Sigulai tersebut Tim Persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 Warga Terkena Dampak dan 1 kepemilikan atas nama Tanah Desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi Sekitar Rencana Bendung, namun berubah pada Tahap Pelaksanaan menjadi 76 /persil dengan Data Kepemilikan yang berbeda dengan Data Awal Pihak yang Berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
Bahwa biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk 1 (satu) bidang Tanah Desa, berubah menjadi 32 (tiga puluh dua) bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.123.394.160,-
Tim Penyelidikan berpendapat bahwa Indikasi Kerugian Keuangan Daerah Pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena Perbuatan tersebut telah melanggar :
1. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26.
2. Selanjutnya terhadap pembayaran biaya ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3).
3. Sedangkan terhadap pembagian kepemilikan atas nama Tanah Desa pada lokasi Sekitar Rencana Bendung kepada perseorangan untuk ke- 32 (tiga puluh dua) Petugas Pengukuran Tanah Lokasi Pembangunan Irigasi Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 6 ayat (5), Pasal 22, Pasal 24 ayat (2) dan Ayat(3) dan Pasal 33 ayat (1).
Sumber : Fb Kejati Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar