• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ngebet Gelar Sarjana, Ketua Umum IPELMAJA Banda Aceh Kangkangi AD/ART

    08 November 2021, 16:03 WIB Last Updated 2022-05-28T18:58:51Z
    Penulis: Ilham
    Pengurus PB Ipelmaja Banda Aceh

    elitnesia.com l Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya ( IPELMAJA ) Banda Aceh bedasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Jaya yaitu  Hidayatullah diduga telah menyelesaikan kuliah di salah satu Universitas di Aceh Besar.

    Tepat pada tanggal 29 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB, Sekda Aceh Jaya, Mustafa melantik kepenguruan Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya ( IPELMAJA ) Banda Aceh di bawah nahkoda saudara Hidayatullah di Aula Grand Permata Hati.

    Kini, statusnya tidak lagi sebagai Mahasiswa aktif. Hidayatullah dipastikan telah mengangkangi salah satu poin Anggara Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 

    Pada tanggal 6 November 2021 kemarin, Ketua Umum Ipelmaja Banda Aceh versi SK Pemerintah telah mendeklarasikan dirinya sebagai seorang Sarjana Teknik. Hal ini dibuktikan jika saudara Hidayatullah dengan suksesnya telah selesai melaksanakan wisuda di Universitas Abulyatama. 

    Namun, sangat disayangkan, terhitung sejak diperolehnya gelar sarjana, Ketua Umum Ipelmaja Banda Aceh bukan lagi mahasiswa aktif.

    Jika merujuk pada AD/ART Ipelmaja dengan jelas disebutkan pada BAB III tentang kehilangan keanggotaan dan sanksi. Pasal 6 angka 1, bahwa pengurus Ipelmaja Banda Aceh (seluruh pengurus IPELMAJA didalamnya termasuk DPH dan Ketua Umum) adalah mahasiswa Aktif. 

    Hal ini menegaskan, bila tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah salah satu universitas, maka apa pun status keanggotaan dalam organisasi Ipelmaja akan hilang dengan sendirinya.

    Dalam dunia keorganisasian, ini merupakan musibah besar bagi ketua umum. Sejak mendeklarasikan dirinya sebagai sarjana, pada saat itu juga ia mendeklarasikan dirinya secara tidak langsung bahwa “Saya telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum IPELMAJA Banda Aceh”. 

    Dengan demikian, Ketua Demisioner telah mengangkangi AD/ART dan mengkhianati sumpah setia yang telah diucapkannya saat dilantik. Keadaan ini, terdapat kesan tidak serius menjalankan roda kepemimpinan.

    Hal ini, penulis beranggapan bahwa Ketua Umum Ipelmaja Banda Aceh perlu segera di-PLT-kan. Nanti Pltnya segera mempersiapkan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) atas kesepakatan perwakilan dari setiap paguyuban kecamatan yang ada di Aceh Jaya karena bila merujuk ke AD/ART Pasal 11 tentang Musyawarah Luar Biasa pada poin ke 2 menyebutkan, Muslub diadakan apabila kelangsungan organisasi dalam keadaan terancam.

    Dengan kondisi sekarang, jelas organisasi ipelmaja saat ini sudah dalam keadaan terancam. Bila hal ini tidak segera dimuslubkan maka patut diduga akan ada persengkongkolan antara Ipelmaja dan pihak lain yang berkepentingan terhadap massa mahasiswa yang dinahkodai oleh saudara Hidayatullah.

    Badan Pembina IPEMAJA untuk sesegera mungkin mengeluarkan instruksi Ketua Umum kini segera di PLT (Pelaksana tugas) kan serta melarang atau mencegah saudara Hidayatullah untuk ikut campur dalam proses kepengurusan IPELMAJA kedepan.

    Besar harapan agar pengurus organisasi paguyuban IPELMAJA bekerja dengan serius dan jujur, yakni jangan banyak unsur canda dan gurauan dalam menjalankan roda kepengurusan karena dikhawatirkan tidak akan ada hasil yang progresif bagi Ipelmaja kedepan.

    Mungkin akan banyak pihak yang merasa dirugikan dengan fakta ini dan menganggap jika penulis ingin mencari-cari kesalahan. Namun saya harus merelakan apapun yang akan terjadi kedepannya. Penulis beserta teman-teman Mahasiswa Ipelmaja lainnya yakin ini merupakan suatu tindakan yang harus diketahui dan tidak boleh ditutup-tutupi, harus ada keterbukaan dan jelas.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini