elitnesia.com | BIREUEN — Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) Kankemenag Bireuen Provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan anti korupsi bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) fungsional di lingkungan Kankemenag Bireuen pada Senin (08/11/2021) di aula kantor setempat.
Ketua Pokjaluh Bireuen, Drs Muzakir menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai pembekalan bagi PAI guna meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan anti korupsi sebagai modal utama dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat luas yang merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai upaya memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pembekalan pendidikan anti korupsi ini merupakan langkah awal bagi para penyuluh untuk bergerak melakukan sosialisasi. Dalam waktu dekat kita akan turun ke KUA wilayah Kabupaten Bireuen untuk memberikan pendidikan anti korupsi dalam rangka membangun nilai-nilai integritas ASN,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, Syahrati SHI MSi, salah satu PAI Kankemenag Bireuen yang telah mendapatkan pembekalan dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Selain itu turut hadir Drs Syukri dan Dra Wardah, masing-masing sebagai pembahas dan narasumber. Keduanya juga merupakan PAI fungsional Kankemenag Bireuen.
Syahrati dalam paparan materinya, menyebutkan nilai anti korupsi hendaknya ditanamkan sejak dini untuk bisa menghindarkan kita dari perbuatan korupsi. Korupsi terjadi ketika tidak adanya nilai-nilai yang terpatri dalam diri, katanya.
Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai anti korupsi lanjut Syahrati, diharapkan seseorang bisa terhindar dari korupsi karena ia memiliki kendali yang kuat dalam diri terhadap pengaruh buruk lingkungan.
Menjawab pertanyaan salah seorang peserta terkait tentang karupsi waktu yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Syukri mengungkapkan bahwa bagi ASN, korupsi secara lebih luas tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi berupa harta benda.
Menurutnya, korupsi juga dapat berwujud mengurangi produktivitas dengan sengaja, sehingga mengakibatkan kewajiban dan target seseorang tidak terlaksana dengan baik.
“Sesungguhnya dalam korupsi waktu, di situ juga terdapat korupsi uang. Dan uang tersebut adalah uang negara yang notabene merupakan uang rakyat. Dengan demikian secara tidak langsung apabila seseorang korupsi waktu maka sama halnya memakan harta yang bukan haknya (bathil),” ungkat Dra Wardah, narasumber lainnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar