Berlangsungnya sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Diana. |
Lhokseumawe - H. Tantawi, S.I.P,.M.AP mewakili Ketua DPR Aceh membuka acara Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Diana, Sabtu (18/12/2021).
Dalam sambutannya Tantawi menyampaikan " Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga dan membina seluruh masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Serta untuk seluruh stake holder harus terpanggil turut serta dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menambahkan "Narkoba jelas dalam agama telah dilarang, haram hukumnya. Kecanduan narkoba akan mengakibatkan gangguan pada fisik dan psikologis, karena terjadi kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Kalau dampak terhadap psikis yaitu lamban kerja, hilang kepercayaan diri, sering berkhayal, berperilaku brutal, perasaan kesal dan tertekan, cenderung menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri dan tidak peduli dengan orang lain".
"Keluarga adalah benteng utama dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu penting kita menjaga keluarga agar tidak terjerumus dalam narkoba", tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Seluruh DPR Aceh daerah Pemilihan V (Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe), Walikota Lhokseumawe yang di Wakili oleh Asisten III Bapak Ir. Mihrabsyah,MM , Ns. Rosdiana, SKM,. S, Kep (penyuluh Narkoba ahli muda pada BNN Provinsi Aceh) sebagai pemateri, para Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di jajaran Kota Lhokseumawe, Sekretariat MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), dan MPD Kota Lhokseumawe, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Lhokseumawe, Para Geuchik dan Ketua Pemuda di Kota Lhokseumawe. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar