• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Aceh Tenggara hentikan penuntutan perkara KDRT

    27 Desember 2021, 22:45 WIB Last Updated 2021-12-28T05:18:10Z

     



    elinesia.com | Aceh Tenggara,-  Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penghentian penuntutan terhadap Tersangka Husni Ramadhan Bin Tamanuddin yang melanggar tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga dengan sangkaan melanggar pasal   335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 45 ayat (1) Jo pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 23 tahun 2004.

    Senin 27/12/2021.


    Tersangka Husni Ramadhan dan korban Saribanun Aisah Binti Asim Selian telah sepakat berdamai. Pihak korban sudah memaafkan Tersangka dan Tersangka pun sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi  sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan Restorative Justice.


    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose yang dilakukan pada hari ini Senin 27 Desember 2021.


    Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.


    syarat dilakukan penghentian  tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana yang dilakukan dengan barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp.2,5 juta dan  telah adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban dimana jaksa penuntut umum (JPU) bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini