Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen M. Farid Rumdana, S.H.,M.H didampingi Forkompinda Bireuen memusnahkan Barang Bukti dari Tindak Pidana Umum, (22/12). |
Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen M Farid Rumdana, SH MH di dampingi para Kasi Pada Kejari Bireuen dan turut disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres Bireuen, Abon Cot Tarom, Pasi Intel Kodim 0111/Bireuen, Kasubbag Umum BNNK Bireuen, Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, Pimpinan Dayah Darul Sa’adah serta insan pers liputan wilayah Bireuen.
Prosesi pemusnahan Barang Bukti dengan cara dibakar berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bireuen. |
M Farid Rumdana menerangkan Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bireuen yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang Bukti perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebagai akhir dari proses Perkara Tindak Pidana tersebut.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 103 Perkara Tindak Pidana Umum terdiri dari 80 kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika dan 23 kasus dalam Perkara Tindak Pidana Umum (OHARDA, KAMTIBUM Dan TPUL).
Lebih lanjut dirincikannya barang bukti yang dimusnahkan berupa Shabu Seberat 1.840,45Gram, Ganja Seberat 59.538,18 Gram, Handphone 60 Unit, Timbangan Digital 6 Unit, 4 pucuk senjata api terdiri dari dua pucuk senjata laras panjang dan dua pucuk laras pendek, 112 (seratus dua belas) butir peluru jenis AK kaliber 7,62 m, 9 (sembilan) butir peluru jenis Taurus kaliber 38 m, 32 (tiga puluh dua) butir peluru jenis FN kaliber 45 m, beberapa jenis alat dan bahan kosmetik ilegal, sejumlah senjata tajam, air raksa serta beberapa jenis barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti seperti Narkotika merupakan upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.
Selain itu kegiatan tersebut juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Bireuen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan cara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar