elitnesia.com | Aceh Timur – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum beserta Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan saudari Asrawati binti Ilyas (35), yang mayatnya ditemukan di Perkebunan Karet Desa Seunebok bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada 15 Januari yang lalu.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan beberapa orang saksi, termasuk keluarga dan suami korban.
Berbekal keterangan tersebut, kata Winardy, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial MJ alias AM (58), yang merupakan warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, S.I.K. bergerak cepat mencari pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke tempat teman dekatnya AZ alias Tgk AD di Julok, Aceh Timur.
“Pelaku sempat lari ke tempat kawannya, dia mengaku kepada kawannya sedang terlilit utang dan minta perlindungan. Mendengar keluhannya, kawannya itu mengantarkan lagi yang bersangkutan ke tambak milik BK untuk bersembunyi,” ujar Winardy menjelaskan kronologis pelarian pelaku, Senin,17- 1- 2022.
Kemudian, sebut Winardy, baru pada hari Minggu, 16 Januari 2022 pelaku MJ alias AM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Winardy, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban, dan saat itu korban sudah hamil tiga bulan sehingga korban meminta pertanggung jawaban pelaku.
Karena takut aib keduanya terbongkar, sehingga pelaku nekat membunuh korban”Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu petugas juga mengamankan AZ alias Tgk AD karena ikut andil dalam menyembunyikan pelaku,”
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
tutup Winardy.
(Wartawan Wiwin Hendra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar