• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Satreskrim Polres Bireuen Berhasil Mengungkap kasus ilegal Logging

    23 Maret 2022, 23:13 WIB Last Updated 2022-03-23T16:14:33Z




    elitnesia.com| Bireuen,- Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus ilegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan di kawasan hutan Dusun Blang Paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.


    Hal itu diungkapkan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers pada Rabu 23 Maret 2022, berdasarkan informasi masyarakat satu ini Dump Truck Intercooler sedang mengangkut kayu yang diduga hasil Ilegal Logging.


    "Sampai di TKP yakni di sebuah Sawmill yang terletak di jalan medan Banda Aceh tepatnya di desa Seunebok Teungoh Kecamatan Peulimbang tim berhasil mengamankan sebuah Dump Interkuler warna orange yang mengangkut 3 batang kayu bulat jenis rimba campuran," ungkap Kasatreskrim


    Di Lokasi, lanjut AKP Arief pihaknya juga berhasil mengamankan Empat terduga pelaku, HD (34) operator Beko warga Calok Simpang Mamplam, ZF (21) kernet Beko warga Peulimbang, SW (30) kernet Dum Truck warga Peulimbang dan RA (40) Sopir Dum Truck warga Blang Cot Baroh Jeumpa.


    "Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mereka tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan pengangkutan kayu hasil hutan tersebut, lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskrim


    Dari hasil pemeriksaan dari pelaku yang diamankan, Tim menuju tempat pengambilan kayu yang diduga Ilegal Logging tepatnya di kawasan hutan di Dusun Blang paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada dan berhasil mengamankan 1 unit Excavator milik Pemda.


    "Sampai di TKP kita berhasil menemukan 1 unit alat berat Excavator berwarna orange yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu hasil penebangan liar di hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," tuturnya 


    AKP Arief menyebutkan dalam kasus dugaan ilegal Logging itu pihak Polres Bireuen berhasil mengamankan 1 unit Beko, unit Mobil Dump Interkuler warna orange, tiga batang kayu dan lokasi terdapat 100 Ton batang kayu yang sudah di Police line 


    "Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.500.000.000," pungkas Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo (A/i)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini