elitnesia.com|Bireuen,- Polres Bireuen Berhasil ungkap Pembuang Bayi di Mushalla Rumah Sakit. Dr Fauziah Polres Bireuen berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di Mushalla Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam dalam keterangannya menyampaikan, Bayi laki-laki yang baru berusia 4 hari itu ditemukan oleh Rosdiana pada Rabu 13 April sekira pukul 01.30 WIB ditemukan di lantai Musholla RSUD Fauziah Bireuen.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke IGD RSUD Bireuen dan mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut. Polres Bireuen bersama Polsek Kota Juang melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut selain mendatangi lokasi juga mengamankan rekaman cctv di kawasan tersebut.
Ditengah tim Polsek dan Polres Bireuen melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (14/04/2022) Polsek Kota Juang kedatangan seorang perempuan berinisial IR.
Kedatangan seorang perempuan IR dilayani dengan baik dan di depan tim Polsek Kota Juang IR mengakui bahwa telah melakukan pembuangan bayi di RSUD dr Fauziah Bireuen pada Rabu (13/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB yang kemudian ditemukan seorang IRT dari Samalanga.
“Setelah itu saksi memberitahukan kepada satpam RS lalu diserahkan ke petugas piket di ruang Ponek RSUD Fauziah Bireuen yang kemudian dirawat ruang Perinatologi,” ungkap Kapolres
Kapolres mengungkapkan pada Kamis 14 April 2022 pukul 15.00 Wib salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) IRW (34) Warga Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. menyerahkan diri ke pihaknya, ia mengakui bayi tersebut miliknya
“IR mengaku telah membuang bayi di lantai musholla RSUD Fauziah Bireuen yang dilahirkan pada Sabtu tanggal 9 April 2022 sekira pukul 18.45 wib di Poskesdes Tanoh Anoe Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen persalinan dibantu oleh Bidan Marlinda, Amd, Keb,” lanjut Kapolres
Lanjut Kapolres, tersangka merasa malu karena bayi tersebut hasil dari hubungan gelap/Zina bersama pacarnya IR (30) warga Desa Payacut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
“Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Enam Bulan penjara,” pungkasnya AKBP Mike Hardi Wirapraja(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar