elitnesia.com| Bireuen, Perwakilan Keuchik atau Kepala Desa yang tergabung dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bireuen menyaksikan langsung proses Restorative Justice di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Jumat 1 April 2022
Proses perdamaian melalui keadilan Restorative kasus pencurian tersebut dilaksanakan oleh Kejari Bireuen sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan korban.
Pihak Kejaksaan sengaja mengundang perwakilan Keuchik se Kabupaten Bireuen untuk melakukan sosialisasi dan menyaksikan secara langsung proses perdamaian dengan menggunakan keadilan Restorative Sesuai Perja Nomor 15, Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Kepala Kejaksaan Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH menyebutkan dengan melihat langsung proses Restorative Justice supaya dapat menambah wawasan para perwakilan Keuchik se Kabupaten Bireuen.
"Dengan melihat langsung, harapannya agar para Keuchik lebih memahami proses perdamaian dan bisa diterapkan di Kecamatan atau desa masingmasing," sebut Moh. Farid
Mewakili para Keuchik Ketua APDESI Bireuen Bahrul Fazal M. Puteh sangat berterimakasih karena sudah diundang secara khusus untuk melihat langsung proses Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan.
"Alhamdulillah kami bisa melihat langsung proses perdamaian berkeadilan yang dilaksanakan Kejari, Keuchik dan perangkat Desa masih awam dengan pelaksanaan RJ ini, dengan adanya sosialisasi kami bisa lebih paham," ujar pemuda yang akrab disapa Keuchik Bahrul itu
Menurut Keuchik Bahrul selaku pemangku Kebijakan di Desa pemahaman tentang Restorative Justice sangat penting bagi para Keuchik dan perangkat Desa.
"Ini terobosan yang sangat luar biasa dari Kejaksaan, sudah seharusnya kasus-kasus kecil bisa diselesaikan dengan perdamaian tanpa harus ke pengadilan," sebutnya
Keuchik Bahrul juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana yang membuka ruang diskusi bagi para Keuchik.
"Tidak semua Keuchik di Desa Pintar-pintar dalam mengambil kebijakan apalagi dalam penggunaan Dana Desa, jadi sangat diperlukan pembinaan, apalagi terkait masalah hukum," imbuhnya
Dalam hal ini Keuchik Bahrul meminta Kajari Bireuen untuk terus melakukan pembinaan terkait masalah hukum, untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan di Desa-desa.
"Kami mohon bimbingannya dari pihak Kejaksaan demi mencegah terjadinya korupsi serta dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat," Pungkasnya
Hal yang sama diungkapkan oleh Sekjen APDESI Busyra SE, ia sangat mengapresiasi hadirnya Balee Dame Kejaksaan Negeri Bireuen
"Luar biasa, dengan adanya Balee Dame semakin menguatkan Qanun Aceh No 10 Tahun 2008 dan memudahkan perangkat desa dlm menyelesaikan perselisihan dan sengketa antar masyarakat," sebut Busyra
Ia sangat berharap Balee Dame bisa terbentuk di Kecamatan-Kecamatan lain di Bireuen dan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sungguh sangat mulia dengan mempertemukan kedua pihak yang bertikai.
"Apa yang kita saksikan hari ini (Perdamaian, red) sungguh sangat luar biasa, antara korban dan pelaku bisa berpelukan dan saling memaafkan di Kantor Kejari tanpa ada yang dirugikan," ujar Busyra
Kata Busyra penjelasan dari Kajari sangat mudah dipahami, nantinya akan disampaikan kepada para Keuchik terkait Restorative Justice.
"Ilmu yang diberikan, Insya Alalh akan diaplikasikan di Desa masing-masing, pendekatan yang dilakukan Kajari Bireuen sangat elegan dan kekeluargaan sehingga patut diacungi jempol tanpa merugikan kedua pihak," pungkasnya(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar