elitnesia.com| Bireuen - Tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara sindikat narkoba dari penemuan narkotika jenis sabu seberat 350 Kg di Kecamatan Jeunieb beberapa waktu lalu divonis 20 tahun penjara, Selasa (26/04/2022) di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen
Informasi yang diperoleh media ini, ketiga terdakwa yakni Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman, dalam sidang agenda pembacaan Putusan terdakwa dilaksanakan secara teleconference melalui lapas kelas II/Bireuen dan turut dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
Amar putusan terhadap 3 terdakwa yang diputuskan Majelis Hakim yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.
Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin dijatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Sedangkan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan, terhadap putusan Majelis Hakim terdakwa menyatakan pikir pikir. Sementara kedua terdakwa lainnya melalui Penasehat Hukum menyatakan untuk melakukan upaya hukum banding.
Para terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, JPU Kejari Bireuen yang mengikuti sidang diantaranya Lili Suparli,SH.,MH, Maulijar,S.Hi.,SH.,MH dan Muhadir, SH.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar