Kajari Bireuen M. Farid Rumdana, S.H., M.H didampingi Kastel Muliana, S.H saat berlangsungnya Konferensi pers, (19/7). |
elitnesia.com| ,Bireuen, - Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP Il) atas nama tersangka Nazar M. Jafar alias M. Nazar dari Penyidik BNN RI.
Hal itu dibeberkan Kajari Bireuen M.Farid Rumdana, S.H.,M.H dalam konferensi pers dengan awak media pada Selasa, (19/7) di kantornya didampingi Kastel Muliana, S.H.
Barang Bukti berupa emas batangan dan uang tunai disita Kejari Bireuen. |
Diuraikan Kajari, adapun identitas lengkap tersangka adalah Nazar M. Jafar alias M. Nazar yang tercatat sebagai warga Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, juga Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.
Selain itu, Penyidik BNN RI juga telah menyerahkan barang bukti berupa benda bergerak dan uang tunai sejumlah Rp. 6,6 milyar lebih, ditambah emas batangan, handphone, perhiasan cincin dan barang lainnya.
Sejumlah surat tanah yang turut disita dari TPPU Narkotika. |
Sedangkan untuk benda tidak bergerak, pihak Adhyaksa Bireuen pula turut menyita berupa lahan tanah dan benda-benda diatasnya sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang yang berada di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Lhoksukon, dengan total jumlah bilamana dirupiahkan sejumlah Rp 25 milyar lebih.
Menurutnya, peristiwa pidana melibatkan tersangka selaku terduga TPPU yaitu karena telah ditemukannya aliran aktivitas transaksi keuangan pada sejumlah rekening yang dikuasai oleh terdakwa.
"Ternyata, aktivitas transaksi keuangan tersebut adalah transaksi bisnis jual beli narkotika dengan sejumlah para terpidana yang menjalani hukuman di beberapa LAPAS ke rekening yang dimilikinya dan rekening orang lain yang dikuasai terdakwa," sebut Farid.
Atas temuan tersebut lah maka dilanjutkan penyidikan terhadap terdakwa, yang mana terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang Jawa Barat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar