Kepala Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, di dampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, dan kasi Pidsus Muhammad Razi,Selasa,(19/07) |
elitnesia.com| Bireuen, - Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Selasa, 19 Juli 2022.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, di dampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, dan kasi Pidsus Muhammad Razi, penetapan kedua tersangka kata dia berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor Print 01/L1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd 1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022.
Diuraikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tindak pidana yang mengarah kepada dua orang tersangka, masing-masing, EHB, selaku Sekretaris UPK tahun 2006 sampai dengan 2011, yang selanjutnya sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 EHB ditunjuk sebagai Ketua UPK. Adapun tersangka kedua, yakni, SM, selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang
"Akibat perbuatan tersangka EHB, setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan, akibatnya terjadi tunggakan sampai dengan saat ini, salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan oleh saudari SM, yang mana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN," jelas Kajari yang menambahkan berdasarkan surat perintah penahanan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen.
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas lIb Bireuen, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
Sebelumnya disampaikan, sampai saat ini Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000,- yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet. Saat ini uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara dimaksud.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar