Agenda seminar hukum "Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (19 Juli 2022) mendatang. |
Seminar hukum dimaksud rencananya dilangsungkan Pihak Kejari Bireuen di Gedung ACC Ampon Chiek Peusangan, Universitas Almuslim Bireuen, Selasa (19/07/2022) dengan tema "Penyelesaian Tiindak Pidana Melalui Restoratif Justice".
Hal tersebut disampaikan Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen (Kastel) Muliana, SH via press release kepada elitnesia.com pada Jumat (15/7/2022).
Dikatakan Muliana, nantinya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen M. Farid Rumdana, S.H., M.H akan bertindak sebagai Keynote Speaker dan Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani SH MSi selaku narasumber.
Tidak hanya Bupati Bireuen, sederet nama pejabat, Akademisi dan praktisi hukum juga akan turut memberikan materi serta sudut pandangnya sebagai narasumber.
Adapun sejumlah narasumber tersebut terdiri dari, Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Rektor Umuslim DR Marwan, M.Pd, serta Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, S.I.K., M.H.
Selain itu Ketua majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen Drs H. Ridwan Khalik ditambah dengan Praktisi Hukum yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten setempat Zubir, S.H., M.H pun akan menjadi pemateri disana.
Masih menurut Kastel Kejaksaan Negeri Bireuen itu, rangkaian kegiatan tersebut akan dimoderatori oleh Rahmat, S.Sos., MAP. Ia nya merupakan Dekan Fakultas FISIP Unimus Peusangan Bireuen. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar