Foto; M Julianda Arisa Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sumut,. |
elitnesia.id| Medan - Badko HMI Sumut mengingatkan terdakwa Sambo dan Hendra Kurniawan Cs untuk fokus dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan obstruction of justice yang sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Jangan lagi menyebarkan kebencian dengan membuat issu-issu miring yang menghancurkan institusi Polri, seperti persoalan Ismail Bolong, tambang ilegal.
Hal ini disampaikan Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sumut M Julianda Arisa melalui rilisnya. Jumat, (29/11/2022).
"Apa tidak cukup Polri kehilangan kepercayaan masyarakat dengan adanya kebohongan atas kematian Brigadir Joshua," tanya Julianda.
Julianda yang akrap disapa Nanda mengingatkan awalnya Sambo cs sukses membangun narasi bahwa kematian Joshua karena tembak menembak. Namun, kemudian kebohongan tersebut terungkap, bahwa Joshua mati karena ditembak.
Kemudian, Sambo Cs mencoba membangun narasi pelecehan terhadap istrinya, dan ternyata juga tidak terbukti.
"Dan seolah-olah, Sambo Cs berhak menghilangkan nyawa orang lain atas nama aib keluarga. Inikan tidak benar, jangan kebenaran ditutupi dengan kebohongan," tegas Nanda.
Ia melanjutkan, saat ini Sambo Cs kembali membangun narasi untuk menandingi issu kematian Brigadir Joshua bahwa ada permainan tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, sebagai santapan media.
Pertanyaannya, saat itukan Sambo menjabat Kadiv Propam Polri dan Hendra menjabat Karo Paminal. "Kan mereka yang nangani, kok Ismail Bolong dibebaskan? Kenapa gak ditangkap dan diseret ke pengadilan. Mereka yang diduga bermain tapi getahnya dikasih sama orang lain," ucap Kabid PTKP.
Nanda meminta Sambo cs menyudahi kebohongan untuk mencari selamat, dan jangan lagi menghancurkan Polri dengan menciptakan kebohongan.
Ibarat orang yang sedang hanyut, Sambo cs akan mencari cara apapun agar selamat dengan mengorbankan orang lain tanpa fakta dan opini sesat.
Lanjut Nanda, atau bersikaplah sebagai kesatria dengan mematuhi hukum. Kan jelas, hukum itu memerlukan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
"Publik sudah muak dengan kebohongan-kebohongan yang diciptakan Sambo cs. Sudahilah, kami ini sayang sama Polri," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah membantah tuduhan terlibat dalam permainan tambang ilegal seperti yang disampaikan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah. Kasus Brigadir Joshua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus.[Rilis]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar