• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Silaturrahmi dengan Walikota Subulussalam, Haji Uma Bahas Realisasi Dana Desa

    25 Desember 2022, 23:19 WIB Last Updated 2022-12-25T16:19:55Z

     


    elitnesia.id| Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma bersilaturrahmi dengan Wali Kota Subulusssalam, H. Affan Alfian Bintang, SE disela agenda kunjungan kerja reses di kota tempat lahirnya ulama dan pujangga besar Hamzah Fansuri tersebut, Jum’at (23/12/2022) sore.


    Pertemuan silaturrahmi yang berlangsung penuh keakraban di sebuah café setempat juga menjadi media temu ramah senator asal Aceh tersebut dengan sejumlah wartawan media lokal yang turut hadir. 


    Salah satu topik utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Haji Uma dengan Walikota Subulussalam yang turut didampingi beberapa kepala dinas yaitu menyangkut pelaksanaan dana desa.


    “Salah satu agenda kunjungan kerja di Subulussalam ini yaitu pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, khususnya menyangkut realisasi kegiatan tahun anggaran 2022 dan perencanaan untuk tahun anggaran 2023”, jelas Haji Uma kepada Walikota, H. Affan Ilham Bintang.


    Dalam diskusi tersebut, Haji Uma menanyakan perihal serapan dana desa serta alokasi penghasilan tetap (siltap) bagi aparatur desa di Kota Subussalam.


    Kepada Haji Uma, Walikota Subussalam yang turut didampingi unsur pejabat Bappeda menjelaskan bahwa alokasi penghasilan tetap atau honor kepala desa di Kota Subulussalam sekitar Rp. 2,2 juta dan sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp. 1,6 juta. 


    Dalam kesempatan itu, Haji Uma menyampaikan gaji atau siltap aparatur desa mestinya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa. Dimana gaji kepala desa yang ditetapkan paling sedikit setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a dan  untuk perangkat desa lain paling sedikit setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.


    Namun dalam realisasinya, memang kemudian banyak daerah yang mencapai ketentuan PP tersebut dengan rasionalisasi kemampuan anggaran daerah. Semestinya, siltap aparatur desa menjadi salah satu prioritas untuk dipenuhi sesuai ketentuan karena akan menyangkut dengan kinerja pelaksanaan dana desa dan penyelenggaraan roda pemerintahan desa.

    Haji Uma juga berharap kedepan agar Pemkot Subulussalam untuk mengalokasikan siltap bagi aparatur desa sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa.


    “Kita berharap Pemerintah Kabupaten/kota berupaya untuk mewujudkan penyetaraan siltap aparatur desa sebagaimana Pasal 81 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa dengan mengoptimalkan siltap aparatur dalam qanun daerah kedepannya”, kata Haji Uma.


    Dalam kesempatan pertemuan dengan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, Haji Uma juga berharap agar kedepannya Negeri dengan slogan Sada Kata itu dapat berkembang pesat, terutama disektor perdagangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini