elitnesia.id| Bireuen,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggeledah Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen Bireuen terkait dugaan kasus korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen, pada Selasa (20/12/2022).
Kegiatan Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH.,MH yang didampingi Kasi Intel, Muliana, SH dan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pindus) Kejari Bireuen.
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen, diawali dari siang hingga sore hari, dengan memasuki beberapa ruangan, diantaranya ruang BPKD Bireuen, selanjutnya Bagian Ekonomi Setdakab Bireuen, ruang Asisten II Setdakab Bireuen, dan ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen yang berada di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Kepada wartawan Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, S.H ., M.H didampingi Kasi Intel, Maulana, S.H., M.H mengatakan, Penggeledahan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal oleh Pemkab Bireuen kepada BPRS Kota Juang, dimana saat ini Kejaksaan tengah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kurupsi yang tengah ditangani pihaknya.
"Pengeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang sangat berkaitan dengan proses penganggaran dan penyertaan modal pada BPRS Kota Juang, "terang Kajari Bireuen.
Kajari menambahkan, saat ini pihak Kejaksaan sedang mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya, dan dalam penggeledahan ini telah disita beberapa dokumen terkait penyertaan modal Bank BPRS Kota Juang.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (15/12/2022) menggeledah Kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.
Penyidikan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Muhammad Rhazi,SH.,MH, kemudianDewangga Kurniawan,SH dan Rizki Dwi Naugerah Putra,SH serta didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Muliana,SH beserta staf.
Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana,SH.,MH dalam konferensi pers menyebutkan bahwa Penggeledahan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,"tutur Mohammad Farid Rumdana.
Lanjutnya, dalam penggeledahan kantor PT.Bank BPRS, tim menemukan beberapa dokumen terkait yang dapat dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk dalam menangani perkara terkait.
Kegiatan penggeledahan yang dimulai sekira pukul 14.30 Wib berakhir sekira pukul 18.00 Wib dengan aman dan lancar.
Pengeledahan Di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen berakhir pada pukul 5 Wib Sore.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar