• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jampidum Setujui RJ Pekara Penganiayaan Pada Kejari Bireuen

    14 April 2023, 15:44 WIB Last Updated 2023-04-14T11:02:51Z

     


    elitnesia.id| Bireuen,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan rostarative justice (RJ).


    JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekpose secara virtual perkara penganiayaan.


    Kronologis kejadian penganiayaan tersebut, adalah sebagai berikut :

    Berawal pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di depan rumah saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA di dusun Geudong Sagoe Desa Geudong Geudong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA sedang bersiap-siap untuk pergi ke pasar. Lalu saksi AIYUB Bin HARUN yang merupakan suami dari saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA mempersiapkan becak di depan rumah, 


    kemudian anak-anak sekitar tersebut menaiki becak dan suara anak-anak tersebut terdengar berisik sehingga terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA menegur anak-anak yang sedang naik becak tersebut, “kenapa rebut kali kalian, orang gak bisa tidur’, kemudian saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA menjawab “siang gak boleh rebut malam gak boleh ribut”, dan terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA berkata “kenapa emangnya, puko ma? Setelah itu terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA keluar dari rumah dan mengajak saksi AIYUB Bin HARUN untuk berantam di tanah kosong, lalu dijawab oleh saksi AIYUB Bin HARUN “jangan sok kuat” lalu saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA berkata “apa dulu kau” kemudian terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA menjawab “diam kau lonte” lalu saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA juga menjawab ”ada kamu lihat saya bersetubuh dengan bapak kamu” setelah itu terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA berkata “kau diam anak haram” lalu saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA menjawab “saya bukan anak haram” dan dijawab kembali oleh terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA “bukan kau lawan aku, suami kau lawan aku” kemudian terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA mendekati saksi AIYUB Bin HARUN dan hendak menamparnya akan tetapi dilerai oleh saksi ANITA LIANA Binti MUHAMMAD ALI, selanjutnya datang terdakwa ROHANA SAMAN Binti SAMAN AHMAD dan berkata “kau udah keterlaluan kali” lalu saki korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA menjawab “keterlaluan apa?” kemudian dijawab oleh terdakwa ROHANA SAMAN Binti SAMAN AHMAD “kau kumpulin anak-anak kau buat ribut disini” saksi korban membalas dengan mengatakan “saya jualan di sini, jam berapa saya buat ribut”, selanjutnya terdakwa ROHANA SAMAN Binti SAMAN AHMAD pergi ke dalam pekarangannya mengambil sapu untuk memukul saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA, lalu saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA mengatakan “coba berani pukol” dijawab oleh terdakwa ROHANA SAMAN Binti SAMAN AHMAD “sengaja kau suruh pukul biar aku kasih duit untuk kau, karena kau rakus uang”, kemudian terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA mengatakan “panggil adik-adik kau kubunuh semuanya”, setelah itu terdakwa ROHANA SAMAN Binti SAMAN AHMAD menghampiri saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA dan memukul saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA dengan menggunakan tangan kananya mengenai bagian bibir dari saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA, kemudian terdakwa RONNI ANDIKA Bin HENDRA menghampiri saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA dan langsung menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai bagian pinggang dari saksi korban YUNI ERISTA Binti HERI HERDIANA. Bahwa tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi bahwa Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.



    Bahwa Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

    - Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

    - Tersangka belum pernah dihukum;

    - Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

    - Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

    - Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

    - Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

    - Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

    - Pertimbangan sosiologis;

    - Masyarakat merespon positif.

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 

    Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang 

    Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini