• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Upayakan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

    11 April 2023, 21:24 WIB Last Updated 2023-04-11T14:24:45Z

     


    elitnesia.id|Bireuen, 11 April 2023,– Kepala kejaksaan Negeri Bireuen kembali upayakan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dengan didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator I An. Hanita Azrica,S.H.,M.H ,S.H, Jaksa Fasilitaor II A.n. Dewangga Kurniawan, S.H melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka Rohana Saman Binti Saman Ahmad dan Ronni Andika Bin Hendra dengan korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Kronologis kejadian penggelapan sepeda motor tersebut, adalah sebagai berikut :

    Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di depan rumah saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana di dusun Geudong Sagoe Desa Geudong Geudong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana sedang bersiap-siap untuk pergi ke pasar. Lalu saksi Aiyub Bin Harun yang merupakan suami dari saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana mempersiapkan becak di depan rumah, kemudian anak-anak sekitar tersebut menaiki becak dan suara anak-anak tersebut terdengar berisik sehingga terdakwa Ronni Andika Bin Hendra menegur anak-anak yang sedang naik becak tersebut, “kenapa rebut kali kalian, orang gak bisa tidur’, kemudian saksi korban Yuni Eriista Binti Heri Herdiana menjawab “siang gak boleh ribut malam gak boleh ribut”, dan terdakwa Ronni Andika Bin Hendra berkata “kenapa emangnya, puko ma?  Setelah itu terdakwa Ronni Andika Bin Hendra keluar dari rumah dan mengajak saksi Aiyub Bin Harun untuk berantem  di tanah kosong, lalu dijawab oleh saksi Aiyub Bin Harun “jangan sok kuat” lalu saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana berkata “apa dulu kau” kemudian terdakwa Ronni Andika Bin Hendra menjawab “diam kau lonte” lalu saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana juga menjawab ”ada kamu lihat saya bersetubuh dengan bapak kamu”  setelah itu terdakwa Ronni Andika Bin Hendra berkata “kau diam anak haram”  lalu saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana menjawab “saya bukan anak haram”  dan dijawab kembali oleh terdakwa Ronni Andika Bin Hendra “bukan kau lawan aku, suami kau lawan aku”  kemudian terdakwa Ronni Andika Bin Hendra mendekati saksi Aiyub Bin Harun dan hendak menamparnya akan tetapi dilerai oleh saksi Anita Liana Binti Muhammad Ali, selanjutnya datang terdakwa Rohana Saman Binti Saman Ahmad dan berkata “kau udah keterlaluan kali” lalu saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana menjawab “keterlaluan apa?” kemudian dijawab oleh terdakwa Rohana Saman Binti Saman Ahmad “kau kumpulin anak-anak kau buat ribut disini” saksi korban membalas dengan mengatakan “saya jualan di sini, jam berapa saya buat ribut”, selanjutnya terdakwa Rohana Saman Binti Saman Ahmad pergi ke dalam pekarangannya mengambil sapu untuk memukul saksi korban Yuni Erita Binti Heri Herdiana, lalu saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana mengatakan “coba berani pukol” dijawab oleh terdakwa Rohana Saman Binti Saman Ahmad “sengaja kau suruh pukul biar aku kasih duit untuk kau, karena kau rakus uang”, kemudian terdakwa Ronni Andika Bin Hendra mengatakan “panggil adik-adik kau kubunuh semuanya”, setelah itu terdakwa Rohana Saman Binti Saman Ahmad menghampiri saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana dan memukul saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana dengan menggunakan tangan kananya mengenai bagian bibir dari saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana, kemudian terdakwa Ronni Andika Bin Hendra menghampiri saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana dan langsung menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai bagian pinggang dari saksi korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana 


    Bahwa tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan bunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 


    Bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini