elitnesia.id|Bireuen,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, pada Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (10/4) di Gedung dewan setempat.
Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D yang diwaliki Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM mengatakan bahwa, LKPJ 2022 yang diserahkan Pemkab Bireuen merupakan laporan tahunan terhitung 1 Januari sampai 31 Desember 2022.
“LKPJ ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” sebut Mulyadi, SH, MM.
Selain LKPJ, sambung Mulyadi, SH, MM Pemkab Bireuen juga menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
“Penyusunan LKPJ berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) sebagai penjabaran program dan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK),” tambah Mulyadi, SH, MM.
Mulyadi, SH., MM menambahkan, laporan tersebut menjadi sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar